Bumi Bersujud

Bupati Tanahbumbu Sudian Noor Serukan Bayar Pajak Tepat Waktu

Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor mendadak kedatangan tamu. Mereka tidak lain pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin

Penulis: Herliansyah | Editor: Didik Triomarsidi
Diskominfo Tanahbumbu
Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor kedatangan tamu dari pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin, Selasa (12/3/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor mendadak kedatangan tamu. Mereka tidak lain pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin, Selasa (12/3/2019) kemarin.

Kedatangan rombongan KPP Pratama yang di pimpin Kepala KPP, Elija Setyawan selain ajang silaturahmi untui mempererat hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Namun sekaligus menyampaikan kepada orang nomor satu di Bumi Bersujud, mengenai laporan dalam hal kemudahan melaksanakan pelaporan terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Laporan disampaikan melalui wibesite Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) djponline.pajak.go.id atau e-Filing.

Untuk diketahui, e-Filing cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

Dengan e-Filing, mereka wajib pajak tentunya tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak.

Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor kedatangan tamu dari pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin, Selasa (12/3/2019).
Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor kedatangan tamu dari pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin, Selasa (12/3/2019). (Diskominfo Tanahbumbu)

Menyikapi hal itu, Bupati H Sudian Noor tak cuma mengapresiasi, namun sangat mengharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak tepat waktu

Karena hal ini akan menumbuhkan rasa kesadaran serta kedisiplinan sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu.

Terlebih ditegaska Sudian Noor kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanahbumbu, agar lebih taat dalam melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu.

Ia menilai keaktifan pembayaran pajak secara langsung membantu pemerintah, karena uang pembayaran pajak murni digunakan untuk pembangunan Kabupaten Tanahbumbu.

Seperti disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin, masa waktu akhir pelaporan SPT untuk perorangan pada tanggal 31 Maret sedangkan untuk Badan/Instansi tanggal 31 April 2019. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved