Berita Kabupaten Banjar
Perkuat Informasi Perpajakan, KP2KP Martapura Lakukan Hal Ini
Kegiatan itu mulai dilaksanakan Kamis sore saat ini melalui program siaran langsung bertempat di studio Radio Suara Banjar (RSB).
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dalam upaya memperkuat informasi mengenai perpajakan terhadap penduduk Kabupaten Banjar, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura melakukan terobosan baru.
Apa itu? "Kami melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan melalui radio pemerintah daerah," ucap kepala KP2KP Martapura Nirwan Antariksa, Kamis (21/03/2019) sore.
Kegiatan itu mulai dilaksanakan Kamis sore saat ini melalui program siaran langsung bertempat di studio Radio Suara Banjar (RSB) di Jalan Pangeran Hidayatullah, Martapura.
Baca: Motor Modifikasi Boleh Melintas di Jalan Umum dengan Syarat Ini, Kalau Lalai Didenda Rp24 Juta
Siaran langsung tentang perpajakan tersebut berdurasi sekitar satu jam sejak pukul 15.00 Wita, dipandu penyiar senior Ahmad Effendy (Pepen). Nirwan didampingi dua orang stafnya.
Banyak hal yang dikupas pada program live perpajakan tersebut. Terutama mengenai kewajiban wajib pajak untuk segera melaporkan SPT pajak penghasilan perorangan paling lambat 31 Maret 2019.
Bagi wajib pajak yang melaporkan SPT pajak penghasilan (perorangan) melewati tanggal tersebut bakal dikenai sanksi. "Sanksinya sebesar Rp 100 ribu," jelas Nirwan.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/siaran-langsung-di-radio-suara-banjar.jpg)