Berita Banjarmasin

Empat Parpol Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu di Sebagian Kabupaten/Kota di Kalsel, ini Penyebabnya

Empat partai politik (Parpol) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tak bisa ikuti Pemilihan Umum (Pemilu) di beberapa

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/acm
Kantor KPU Provinsi Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat partai politik (Parpol) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tak bisa ikuti Pemilihan Umum (Pemilu) di beberapa daerah di Kalsel tingkat Kabupaten dan Kota.

Empat parpol tersebut yaitu Partai Gerakan Perubahan Indonesia di Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Utara (HSU), Partai Berkarya di Kabupaten HSU dan Balangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Tanah Laut dan Balangan serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarmasin.

Hal ini tertuang pada Lampiran Keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6Kpt/03/KPU/III/2019 Tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Baca: Snmptn.ac.id - Link Pengumuman SNMPTN 2019 Pukul 13.00 WIB, Simak Tahapan Bagi Peserta lulus

Baca: Tangis Gading Marten Nyanyikan Lagu Galau Kala Wijaya Saputra Rangkul Gisella Anastasia

Baca: Sikap Aneh Verrel Bramasta ke Jessica Iskandar Saat Ditanya Status Hubungan Natasha Wilona

Baca: 12 Link Pengumuman SNMPTN 2019 Hari Ini Maju ke Pukul 13.00 WIB di Link snmptn.ac.id, Simak Caranya!

Pembatalan keempat parpol tersebut sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota di Kalsel tersebut disebabkan karena tidak mengajukan Calon Anggota DPRD dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) walaupun memiliki pengurus di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalsel.

Menurut Komisioner Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalsel, Dr Nur Zazin, dengan demikian Pemilu Calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota d daerah tersebut memiliki jumlah parpol peserta Pemilu yang lebih sedikit.

Yaitu di Kabupaten HSU dan Kabupaten Balangan hanya 14 parpol peserta Pemilu, Kabupaten Tapin 15 parpol peserta Pemilu, Kabupaten Tanah Laut hanya 15 parpol peserta Pemilu, Kabupaten Barito Kuala hanya 15 parpol peserta Pemilu dan Kota Banjarmasin juga 15 parpol peserta Pemilu.

Ditambahkan Komisioner Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, hal ini tidak mempengaruhi proses dan tahapan Pemilu 2019.

Pada sisi teknis, walaupun logo parpol tersebut ada di surat suara, namun tak ada nama Calon Anggota Legislatif yang tertera di kolom nama calon.

"Jadi kalau di coblos tidak ada nama dikategorikan tidak sah dan tidak dihitung sebagai suara masuk ke parpol tersebut," kata Edy. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved