Berita Banjarbaru
Tak Lapor SPT Tahunan Denda Rp 100 ribu, Hari ini Terakhir Pelayanan Help Desk di Kantor Pajak
Warga di seputar Banjarbaru ramai ramai melakukan pengisian pajak pribadi di kantor Pelayanan Pajak di Banjarbaru, Sabtu (30/3/2019).
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Warga di seputar Banjarbaru ramai ramai melakukan pengisian pajak pribadi di kantor Pelayanan Pajak di Banjarbaru, Sabtu (30/3/2019).
Subhan salah satunya. Dia mengaku datang untuk melakukan pengisian e-filing karena masih belum terbiasa.
"Jadi belum familiar. Karena itu saya isi minta bantuan dari petugas di KPP Banjarbaru," kata Subhan.
Selain dia, juga ada Belinda Devi. Menurut dia tidak sampai harus ke KPP, karena sudah bisa pakai e filing. "Karena saya sudah terbiasa pakai e filling maka saya gak perlu lagi ke kantor pelayanan pajaknya," tandas Belinda Devi.
Ya, hari ini adalah hari pelayanan terakhir buka dari KPPN untuk pelayanan pajak perorarang maupun perusahaan. Jika tidak maka akan dikenakan denda.
Baca: Link Live Streaming Debat Capres ke-4 Pilpres 2019 di Trans7, Metro TV Indosiar Mulai Jam 20.00 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru, Muhammad Naim Amali, sampai hari kamis, Surat Pemberitahuan (SPT) yang masuk sebanyak 51.879 dari total Wajib pajak SPT aktif sebanyak 72.000 di Banjarbaru.
"Dari 51.879 itu Spt daei Perusahaan 1058 sisanya pribadi," kata Muhammad Naim Amali.
Menurut dia, dari jumlah tersebut sekitar 90 persen menggunakan layanan e-filing.
"Kami ditarget e-filing sebanyak 31.000 baik perorangan maupun kolektif perusahaan dan Alhamdulillah, Sampai saat ini sudah 120 persen alias sudah lebih dari target," tandas Muhammad Naim Amali.
Hal ini, sambung Muhammad Naim Amali, menunjukkan tingkat kepatuhan pajak warga Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Tanah Laut tinggi.
Dijelaskan dia, memang paling lambat sesuai dengan ketentuan 31 Maret Wajib pajak pribadi, dan 30 April wajib pajak badan.
"Besok masih kita harapkan masyarakat melaporkan dengan e filing. Tapi untuk layanan di kantor kami tidak buka," kata dia.
Baca: [LINK LIVE STREAMING] Kompas TV Debat Keempat Pilpres 2019 Sebentar Lagi, Jokowi vs Prabowo
Kalau tidak lapor atau lapor terlambat, maka ada potensi kena sanksi. "Hukuman ya, Kalau spt pribadi jika terlambat atau tidak lapor maka kena Rp 100 ribu per Spt per tahun," tandasnya.
Terpantau ada Fasilitas lengkap bagi wajib pajak yang datang perlu konsultasi ada help desk. "Karena akhir periode ada hiburan musik agar supaya membuat Spt wajib pajak nyaman. Kami hari ini buka sampai jam pukul 16.00. 00 Wita. Untuk Besok kita anjuran menggunakan e filing lewat internet," tandasnya. (banjarmasinpost.co.id /lis).
