Selebrita

Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan, 'Saya Sudah 71 Tahun'

Usia 71 tahun mendekam di dalam tahanan tentu tidaklah baik untuk kesehatan Ratna Sarupaet.

Editor: Hari Widodo
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.11 WIB pada Selasa (2/4/2019). 

 BANJARMASINPOST.CO.ID,  JAKARTA - Usia 71 tahun mendekam di dalam tahanan tentu tidaklah baik untuk kesehatan Ratna Sarupaet.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ini pun, berharap permohonan tahanan kota yang diajukannya dikabulkan oleh majelis hakim.

Ratna Sarumpaet yang menyebut dirinya sudah berumur 71 tahun. berargumen, layak mendapatkan keringanan untuk tahanan kota.

 "Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun, suruh tidur di sini terus," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Baca: Kisah Desa Mati di Taiwan yang Kini Menjadi Surganya Kucing dan Menjadi Tujuan Wisata

Baca: Syahrini Dicueki Via Vallen dan Marion Jola, Istri Reino Barack Salah Tingkah Lalu Lakukan Ini

Baca: Amalan Jelang Isra Miraj pada 27 Rajab Rabu (3/4), Ini Dzikir yang Dilakukan Nabi Ibrahim AS

Baca: CPNS Tapin Dibekali Peraturan Baris Berbaris,Ini Tujuannya

Sementara itu, jelang sidang keenam, Ratna mengaku masih dalam kondisi sehat. Dirinya juga mengaku siap menghadapi sidang kali ini.

Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang sebelumnya yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

"Kondisi baik, sehat," ungkap Ratna.

Ada empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.

Saksi pertama yang dihadirkan Ahmad Rubangi yang merupakan supir pribadi dari Ratna.

Pantauan Tribunnews, selama Ahmad Rubangi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan JPU, Ratna terlihat gelisah ia duduk disamping kanan Penasehat Hukum.

Beberapa kali juga Ratna merubah gaya duduknya dan juga sering kali berkomunikasi dengan salah satu anggota penasehat hukumnya, yang terdiri dari tujuh orang didalam ruang sidang.

Ratna Sarumpaet bersama Atiqah Hasiholan, Rio Dewanto, dan Salma.
Ratna Sarumpaet bersama Atiqah Hasiholan, Rio Dewanto, dan Salma. (Instagram/rsarumpaet)

Ahmad memang beberapa kali tidak dapat menjawab apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim dan JPU.

Hingga saat ini persidangan masih terus berlangsung, Ahmad saat ini tengah menjawab pertanyaan dari penasehat hukum dari Ratna Sarumpaet.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (26/3/2019), jaksa menghadirkan enam saksi.

Dengan tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman dan saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Baca: Jadwal MotoGP Amerika 2019, Jabat Tangan Valentino Rossi ke Marc Marquez di Seri 2 MotoGP 2019

Baca: Suami Dewi Perssik Dituding Naksir Rosa Meldianti, Angga Wijaya Singgung Soal Pelit

Baca: Warga Rantauan Darat Panik Melihat Motor Terbakar, Untung Saja Pasukan Pemadam Bergerak Cepat

 Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Aktivis sekaligus tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Aktivis sekaligus tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018). (kompas.com)

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratna Sarumpaet Berharap Jadi Tahanan Kota: 'Saya Sudah 71 Tahun'

(Penulis: Fahdi Fahlevi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved