Berita Banjarbaru
Penyidik PPNS di Satpol Pemprov Kalsel Masih Kurang Ideal, Begini Penjelasan Zaqly Aswan
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja di Pemprov Kalsel dianggap masih kurang ideal.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja di Pemprov Kalsel dianggap masih kurang ideal.
Biasanya di setiap satuan dilengkapi dengan minimal lima orang PPNS. diketahui saat ini hanya satu orang yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kalsel.
Sementara tugas pejabat PPNS cukup berat, yaitu memeriksa atutan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kalsel, Zaqly Aswan Helmi, membenarkan ya kalau PPNS masih kurang ideal.
Zaqly usai pembukaan rapat koordinasi penegakan perda/perkada dan tim PPNS se Kalsel, Rabu (3/4/2019) malam di Hotel Treepark, menjelaskan bahwa tidak bisa sembarang pegawai bisa menjadi PPNS, banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca: Wali Kota Banjarbaru Minta ASN Baru Mengabdi dan Mengaplikasikan Ilmu yang Dimiliki
Salah satunya pangkat minimal III a dua tahun dan sarjana sesuai PP 58 tahun 2010. Syarat yang tak kalah penting adalah mengikuti pendidikan khusus penyidik di Mega Mendung, Jawa Barat.
Kata Zaqly, Di sana pendidikannya bersama sama penyidikan kepolisian dan lainnya. Jadi tidak bisa orang sembarangan ditugaskan.
Syarat lainnya pejabat PPNS juga memegang kartu penyidik yang harus diperpanjang secara berkala. Apabila sudah tidak berlaku, maka tidak diperkenankan kembali menjadi PPNS.
Dikatakan dia, usulan nama untuk jadi PNNS memang saat ini sudah ada.
"Kami rencanakan yang bersangkutan mengikuti pendidikan di Mega Mendung. Memang perlu biaya tapi tidak masalah karena sudah kami programkan. Kami berusaha memenuhi komposisi ideal PPNS, kata Zaqly.
Baca: Usai Menyabet Runner Up II Putri Muslimah Sasirangan 2019, Namira Fokus Ini
Masih Zaqly, tugas rutin PPNS melakukan monitoring dan penyelidikan pelanggaran peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Selain juga tugas-tugas penyelisikan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan lainnya.
Selain itu, Pengamanan aset daerah juga salah satu tugas rutin pejabat PPNS. Karenanya diperlukan keahlian khusus yang didapatkan dari pendidikan. Pada PP No 3 Tahun 2019 tugas dan fungsi PPNS meliputi penyelidikan cara berpakaian pegawai, absensi kehadiran, dan lainnya. (banjarmasinpost.co.id/lis).