Berita HST

Curi Gas Melon, Warga Cintapuri Kabupaten Banjar Diarak Warga Menuju Polsek

Warga Desa Cinta Puri Kabupaten Banjar, MR (23), diamankan oleh Warga Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara karena kedapatan mencuri gas melon

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST
Tersangka MR 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Warga Desa Cinta Puri  Kabupaten Banjar, MR (23), diamankan oleh Warga Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara, karena kedapatan mencuri gas melon.

Sebenarnya aksi mencuri ini bukan kali pertama dilakukan MR. Pada 1 Februari 2019 lalu, MR sempat melakukan aksi pencurian pada pukul 02.00 Wita Desa Haur Gading RT 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tenngah, di warung mama Sekar atau warung Sri Nartini.

Berdasarkan pengakuan MR kepada polisi pencurian berawal saat ia pergi menuju warung Sri. Sesampainya di sana MR langsung naik ke pohon karet dekat warung Sri untuk melihat situasi sekitar warung hingga satu jam.

Baca:  Kenang almarhum Dylan Sahara, Ifan Seventeen Tulis Kata Romantis untuk Sang Istri.

Baca: Rekap Hasil Semifinal Malaysia Open 2019 - China Pastikan 3 Gelar, Wakil Indonesia Habis

Baca: Arema FC vs Persebaya di Final Piala Presiden 2019! Hasil Akhir Madura United vs Persebaya, Skor 2-3

Kemudian MR, segera mendekati warung Sri dan mencoba masuk dengan cara merusak kunci pengaman pintu warung bagian depan yang terbuat dari kayu.

Pelaku kemudian masuk dan mengambil 3 tiga tabung elpiji ukuran tiga kilogram, charger handphone warna hitam, kotak pensil, flashdisk.

Kemudian pada 7 Februari 2019 pukul 03.00 Wita, MR mengulangi pencurian di tempat yang sama.

MR masuk kembali kedalam warung Sri pada dini hari dengan cara membongkar dinding samping kiri dapur warung korban.

Seperti aksi sebelumnya, pelaku kembali mengambil satu tabung elpiji tiga kilogram, satu smartphone jenis tablet dan uang sebesar Rp 45 ribu.

Sri tak tinggal diam, atas kejadian tersebut Sri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

MR akhirnya diamankan oleh warga Haur Gading, pada Sabtu (6/4/2019) pukul 10.00 Wita.

MR bahkan sempat diarak oleh warga menuju Polsek.

Setelah itu, pelaku di introgasi oleh unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara dan unit Jatanras Polres HST.

MR mengakui dan memberitahukan kepada petugas tentang keberadaan barang bukti dan oleh unit Jatanras Polres HST bersama unit Reskrim Polsek Batara dan mengamankan barang bukti dua tabung gas ukuran tiga kilogram dan satu unit tape rakitan di Desa Gunung Pandau Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan di terminal Kota Paringin satu tabung elpiji tiga kilogram.

Selanjutnya, satu tabung gas di kelurahan Batu piring Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

MR bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Batang Alai Uara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca: Lita Peserta Masterchef Indonesia 2019 Asal Banua ini Berhasil Menangkan Tantangan Ini

Baca: Honda Vario Vs Honda Jazz Adu Kuat, ASN Pemkab Banjar Meninggal di TKP, Mobil & Motor Masuk Sungai

MR dijerat dengan 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, membenarkan kejadian tersebut dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved