Berita Kabupaten Banjar

SK Guru Honor Bermasalah, Ini yang Akan Dilakukan Disdik Banjar

Ketidaktepatan redaksional SK guru honorer tahun 2017 dan 2018 Kabupaten Banjar disikapi serius Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Elpianur Achmad
Banjarmasinpost.co.id/idda royani
DENGAR PENDAPAT - Kepala Disdik Banjar Maidi Armansyah memaparkan kondisi sektor pendidikan beserta persoalan yang dihadapi kalangan guru honorer saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Banjar, Senin (8/4) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Ketidaktepatan redaksional SK guru honorer tahun 2017 dan 2018 Kabupaten Banjar disikapi serius Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Langkah cepat segera dilakukan guna mengatasi persoalan tersebut.

"Secepatnya masalah itu akan saya tangani. Bunyi kalimat SK-nya memang perlu direvisi," tegas Kepala Disdik Banjar Maidi Armansyah kepada wartawasan sebelum mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Banjar, Senin (08/04/2019) siang.

Namun pejabat eselon II di Bumi Barakat ini mengatakan sebelumnya pihaknya akan lebih dulu berkonsultasi dengan pihak Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Selatan. Pasalnya, keluhan kalangan guru honorer di Banjar berkas mereka tertolak oleh LPMP meski telah lulus diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) akibat redaksional SK dinyatakan tidak tepat.

Baca: UNBK Hari Terakhir di 155 Madrasah Aliyah di Kalsel Berjalan Lancar, Siswa Terlihat Tegang

Baca: Segini Jumlah Guru Honorer di Banjar yang Bermasalah dengan SK Tugas, Sulit Dapat Sertifikasi

Sekadar diketahui sesuai pernyataan Ketua Forum Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Sekolah Dasar Negeri (FKPTHSN) Banjar, Asfi Syahrin, SK yang mereka pegang berbunyi SK penetapan tenaga pendidik non pegawai negeri sipil pada sekolah negeri di lingkup Disdik Banjar. Seharusnya, tertulis SK pengangkatan.

MAIDI ARMANSYAH, kepala Disdik Banjar
MAIDI ARMANSYAH, kepala Disdik Banjar (Banjarmasinpost.co.id/idda royani)

"Selain itu kami juga akan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Banjar karena revisi SK menyangkut aspek hukum. Karena itu penting lebih dulu kami konsultasikan ke pihak-pihak terkait agar nanti tidak ada yang keliru lagi. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sesuai yang diharapkan," tandas Maidi.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved