Berita Banjarmasin
Sanksi bagi Para Pelanggar Perda Ramadan, Bayar Denda hingga Diekspos di Media Massa
Sementara itu, terpisah, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah telah menyiagakan personelnya untuk penerapan Perda
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sementara itu, terpisah, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah telah menyiagakan personelnya untuk penerapan Perda
Bahkan pihaknya berencana menggelar kegiatan penertiban sekaligus dengan bidang yustisi untuk penegakan Perda
Ia menegaskan, apabila didapati ada masyarakat maupun pedagang yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Ramadan, ia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.
Bahkan penegakan Perda tersebut ujarnya tak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan juga pada ASN.
Dikatakan Hermansyah, pelaksanaan yustisi akan dilakukan selama Ramadan.
Baca: Ramai Disebut Hamil, Video Mesra Syahrini & Reino Barack Muncul, Ini Isyarat Teman Luna Maya
Baca: Ivan Gunawan Unggah Foto Nikah dengan Perempuan Lain, Ayu Ting Ting Justru Pamer Hal ini
Baca: Pernikahan Irish Bella-Ammar Zoni Ditayangkan Live Streaming SCTV, Syahrini dan Reino Barack?
Baca: Pedangdut Ayu Ting TIng dan Via Vallen Raih Piala di SCTV Music Awards 2019, Ini Kategorinya
Sehingga diimbaunya agar jangan sampai masyarakat atau ASN yang kedapatan melanggar Perda, yakni makan di warung sakadup, maupun merokok di tempat umum pada jam puasa.
Tak ia pungkiri, sanksi yang diberikan memang tidak begitu berat.
Namun ia berharap ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Selain itu jelasnya, jika didapati ada yang melanggar Perda tersebut, tak hanya tindak pidana ringan atau sidang di pengadilan dan membayar denda, melainkan juga akan diekspos di media massa.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015 lalu, Pemko Banjarmasin mengeluarkan Perda tentang larangan kegiatan pada Bulan Ramadan.
Perda tersebut dikemas dalam Perda Nomor 4 tahun 2015.
Adapun hal yang dilarang dalam Perda tersebut ialah beroperasinya tempat hiburan, warung makan, restoran dan sejenisnya pada siang hari.
Sementara bagi yang melanggar diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
