Berita Regional

Guru SD di Binjai Palsukan Surat Kematian, Terima Gaji Tujuh Tahun Tanpa Mengajar Rp 435 Juta

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

Editor: Elpianur Achmad
tribunmedan.com/victory hutahuruk
Demseria, guru SD yang memalsukan surat kematian untuk mendapatkan gaji selama 7 tahun tanpa mengajar. 

Baca: Caleg PDI-P Blokade Jalan Lintas Sumatera, Minta Perhitungan Suara Ulang, Ajukan 3 Syarat ke KPU

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan). Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Palsukan Surat Kematian, Guru di Binjai Dapat Gaji Tujuh Tahun senilai Rp 435 Juta tanpa Mengajar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved