Lebaran 2019
Jadwal Paling Lambat Pembayaran THR Lebaran 2019 Diungkap Menaker, Simak Cara Hitungnya
Jadwal paling lambat dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2019 diungkap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal paling lambat dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2019 diungkap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Menaker meminta perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.
Simak juga cara menghitung THR pada Lebaran 2019.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menaker Hanif diketerangannya, Rabu (8/5/2019).
Baca: Jadwal Penerimaan CPNS 2019 Diungkap Menpan-RB, Ada 100 Ribu Lowongan yang Disediakan!
Baca: Jadwal Libur & Cuti Lebaran 2019 Dibocorkan Kepala BKN, Cek Juga Waktu Pencairan THR PNS, TNI, Polri
Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.
Dia mengimbau, pembayaran THR yang mengacu pada regulasi diharapkan dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Hanif.
Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
Kebijakan pencairan THR PNS juga telah diteken Presiden Jokowi lebih awal sehingga dipastikan tidak mengalami keterlambatan pembayaran lantaran payung hukum pelaksanaan telah ada.
Cara Menghitung THR
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin Noor Yosef Zath didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Elyanto, Kamis (9/5/2019) bahwa kebijakan itu telah berlaku sejak lama.
Peraturan tersebut harus dipatuhi perusahaan yang ada di wilayah Banyuasin.
"Jadi buruh atau pekerja yang baru sebulan bekerja juga berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan," kata Noor yang mengaku baru dua hari ini tercatat menjabat sebagai Kadin tenaga kerja dan transmigrasi.
Noor mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Banyuasin agar segera melaksanakan aturan tersebut tanpa terkecuali.
Seminggu sebelum menyambut hari lebaran harus sudah terlaksana dan sampai kepada karyawan perusahaan masing-masing.
Setidaknya ada 280 perusahaan terdiri perkebunan, jasa dan perdagangan yang beroperasi di wilayah Banyuasin.
Untuk mewanti jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) THR dalam waktu dekat ini.
"Aturan ini sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan semua oleh perusahaan yang ada di Banyuasin yang pembayarannya sesuai masa kerja karyawan. THR dibayarkan minimal 1 kali dalam setahun," ujarnya.
Noor membandingkan kalau menurut aturan lama, THR hanya akan dibayarkan pada karyawan yang telah bekerja minimal 3 bulan dengan cara pembayaran THR proporsional.
Namun dengan adanya aturan baru ini karyawan yang bekerja minimal 1 bulan pun berhak mendapatkan THR, dihitung dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali dengan gaji karyawan.
Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas 12 bulan berhak mendapatkan THR 1 bulan gaji baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan 7 hari sebelum perayaan Hari Raya.
"Cara menghitungnya jika masa kerja 1 bulan maka dibagikan dengan 12 bulan lalu dikalikan total gaji pokok bulanan karyawan, itulah jumlah thr yang harus dibayarkan perusahaan,"
"Sedangkan yang masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima 1 bulan gaji," timpal Elyanto pada wartawan.
Lebih lanjut kata dia semua perusahaan wajib melaksanakan aturan tersebut, konsekuensi yang akan diterima perusahaan jika tidak melaksanakan.
Diantaranya akan terkena sanksi administrasi seperti pemberhentian sementara usaha, pembekuan usaha dan pembatasan hak usaha.
Perusahaan juga terancam kena sangsi perdata yang diatur oleh undang-undang.
"Ya jika tidak melaksanakan perusahaan akan kena sangsi diantaranya pembekuan dan pemberhentian usaha. Untuk itu setiap perusahaan di Banyuasin wajib melaksanakan aturan itu," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Menteri Ketenagakerjaan Bilang THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
