Ramadhan 2019
Daftar 9 Hal yang Batalkan Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H atau Ramadhan 2019, Sanksinya Berat!
Daftar 9 Hal yang Batalkan Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H atau Ramadhan 2019, Sanksinya Berat!
BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar 9 hal yang bisa membatalkan ibadah puasa Ramadhan 1440 H atau Ramadhan 2019. Sanksinya sangat berat.
Berikut 9 hal yang bisa bikin puasa kita batal dalam menjalankannya di Ramadhan 1440 H atau 2019 ini.
Demikian disalin dari laman Nu.or.id melalui artikel berjudul 'Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa' di Bulan Ramadhan 1440 H ini.
Baca: Jadwal imsak & Buka Puasa 8 Ramadhan 1440 H Senin (13/5), Banjarmasin, Ambon, Maluku dan Bali
Baca: Ini 5 Amalan Penting di Ramadhan 1440 H yang Disebut Ustadz Abdul Somad Pahalanya Lebihi Jihad
Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1440 H di Hari Pertama, Senin 6 Mei 2019 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitar
Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam... (QS al-Baqarah, 2: 187)
Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
 
2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (maaf, vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.
Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											