Ramadhan 2019

Daftar 9 Hal yang Batalkan Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H atau Ramadhan 2019, Sanksinya Berat!

Daftar 9 Hal yang Batalkan Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H atau Ramadhan 2019, Sanksinya Berat!

Editor: Rendy Nicko
tribunnews
Selamat Menunaikan Ibadah puasa Ramadan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar 9 hal yang bisa membatalkan ibadah puasa Ramadhan 1440 H atau Ramadhan 2019. Sanksinya sangat berat.

Berikut 9 hal yang bisa bikin puasa kita batal dalam menjalankannya di Ramadhan 1440 H atau 2019 ini.

Demikian disalin dari laman Nu.or.id melalui artikel berjudul 'Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa' di Bulan Ramadhan 1440 H ini.

Baca: Jadwal imsak & Buka Puasa 8 Ramadhan 1440 H Senin (13/5), Banjarmasin, Ambon, Maluku dan Bali

Baca: Ini 5 Amalan Penting di Ramadhan 1440 H yang Disebut Ustadz Abdul Somad Pahalanya Lebihi Jihad

Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1440 H di Hari Pertama, Senin 6 Mei 2019 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitar

Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam... (QS al-Baqarah, 2: 187)

Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1440 H/2019 M
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1440 H/2019 M (tribunmadura.com)

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (maaf, vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved