BPost Cetak
Keracunan Massal di Kuala Kapuas, Masdari Tasmin : Harus Disidik
Kendati ini musibah, keracunan massal perlu ditangani penyidik dalam hal ini kepolisian.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
News Analysis
Dr Masdari Tasmin SH MH
Dosen Fakultas Hukum ULM
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kendati ini musibah, keracunan massal perlu ditangani penyidik dalam hal ini kepolisian. Apalagi banyak kasus keracunan yang menyebabkan ratusan korban dilarikan dan dirawat di rumah sakit. Sebab mungkin ini karena kelalaian.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur tentang kelalaian dan ada ancaman hukumannya. Polisi tak perlu menungu adanya laporan korban atau pengaduan. Soalnya kelalaian itu menyebabkan banyak orang menjadi korban.
Selain KUHP, penyidik juga bisa menjuntokan kelalaian itu dengan Undang Undang Kesehatan. Pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan seperti memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan tak serta merta menghapus kelalaian tersebut.
Namun secara sosiologis, kadang keduabelah pihak berdamai, ganti rugi selesai.
Untuk kasus-kasus seperti ini, penyidik atau penegak hukum harus memperhatikan case by case atau kasus per kasus. Kalau kelalaian itu mengakibatkan banyak korban jangan dibiarkan agar memberikan efek jera kepada orang lain supaya lebih berhati-hati.
Apalagi berkaitan dengan produk konsumen. Produsennya juga bisa dikenakan Undang Undang Perlindungan Konsumen.
Saran bagi kasus-kasus keracunan jika korbannya sedikit, tak luka berat dan bisa pulang setelah dirawat maka bisa berdamai. Namun jika jumlah korban banyak maka kasus ini harus lanjut dan harus ada yang bertanggung jawab. (dwi)
