Pilpres 2019
Pengamat Anggap Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana tak Etis jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK
Denny Indrayana saat ini menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara dan Bambang Widjojanto merupakan anggota TGUPP DKI Jakarta.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Pememangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).
Bambang Widjojanto dan mantan Menkumham Denny Indrayana masuk menjadi bagian dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menangani gugatan Pilpres 2019di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Bambang Widjojanto terdapat pula nama Denny Indrayana yang juga menjadi tim kuasa hukum
Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, langkah Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menjadi tim kuasa hukum capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini perlu dipertanyakan.
Seperti diketahui pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjadi tim hukum pasangan capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Selain Denny, anggota TGUPP yang menjadi tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto (BW) juga ikut dalam struktur tim hukum pasangan capres ini.
Baca: Heboh Ada Warga Jatuh ke Atas Mobil yang Parkir di Ayani Mega Mall Pontianak, Atap Mobil Ringsek
Denny Indrayana saat ini menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara dan Bambang Widjojanto merupakan anggota TGUPP DKI Jakarta.
"Memang pendekatannya agak sulit, kalau berkaitan dengan hukum. Tapi kalau secara etik harus dipertanyakan, ini patut atau tidak," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Sekalipun, perkerjaan mereka saat ini merupakan pekerjaan profesional, namun langkah keduanya kurang tepat, jika didekati dari aspek etik.
Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Status Bambang Widjojanto di TUGPP apakah digaji pakai uang APBD DKI atau ada mekanisme lain yang dipergunakan.
"Ini jelas tidak tepat, meski pun BW menyatakan bahwa akan menjaga netralitas dan menyebut itu kliennya, tapi semua itu ada batas-batasannya juga. Kita lihat, apakah benar mereka tidak menerima gaji dari APBD," ucapnya.
Terlebih kepada BW, Ray meminta agar bisa memperjelas statusnya.
Status dia yang saat ini sebagai anggota TGUPP ini apakah murni melalui gaji belanja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apakah tidak menggunakan APBD DKI.
"Sebenarnya kalau BW menerima gaji nomenklaturnya itu seperti apa? Kalau tidak langsung dari APBD DKI, hal itu akan membuat BW lebih leluasa. Tapi jika langsung dari APBD, tentu harus dibuatkan dan diperkuat aturan jelasnya," ujarnya.
Baca: Veronica Tan Temani Putri Kedua Ahok Rayakan Kelulusan, BTP Tak hadir! Temani Puput Nastiti Devi?
Dia meminta, agar baik Pemprov DKI maupun BW bisa menjelaskan aturannya seperti apa.
"Hal itu agar clear, apabila BW ingin bekerja profesional mendampingi capres 02 menggugat ke MK," pungkasnya.
Daftar Pengacara
Keempat dari delapan orang yang menjadi pengacara kubu Prabowo yakni Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rikrik Rizkiyana via Tribun Timur.
Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
2. Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution

Irman Putra Sidin (net)
Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
3. Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.
Bambang Widjojanto (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Baca: Anjuran 5 Salat Sunnah di Malam Lailatul Qadar Tepat 10 Hari Terakhir Ramadhan 1440 H
Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.
4. Denny Indrayana
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

Denny Indrayana (Tribun/Dany Permana)
Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
Lapor ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK menunggu pihak dari paslon capres-cawapres itu mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019.
"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB. Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," kata Fajar, dalam sesi jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi kapan pasangan Prabowo-Sandiaga akan mengajukan permohonan.
Baca: Pengiriman 35 Kg Sabu Asal Aceh Berkedok Truk Sayur Kol di Merak Banten Diungkap BNN
Pihaknya hanya mengetahui dari pemberitaan di media massa, mengenai rencana kedatangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi , pada Kamis sore.
"Kami mendengar rencana itu dari media juga. Mereka akan datang sore ini. Tetapi, jam kami tidak tahu. Tetapi, apapun MK siap menerima mereka kapanpun," kata dia.
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)
Dia meminta kepada pemohon untuk menyerahkan bukti-bukti terkait pada saat melakukan pendaftaran.
Termasuk, kata dia, bukti dugaan adanya tindak kecurangan selama penyelenggaraan Pilpres 2019.
"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon. Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa. Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan. Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. (Tribunnews/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Dianggap Pengamat tak Etis jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-tim-hukum-bpn-menyerahkan-laporan-sengketa-pemilu-2019-ke-mahkamah-konstitusi.jpg)