Dampak PPDB Zonasi di Kalsel

SDN Kelayan Dalam Banjarmasin 1 Cuma Dapat Tiga Murid, Saatnya Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada 2-3 Mei 2019 memunculkan masalah bagi sekolah di Banjarmasin.

Editor: Elpianur Achmad
capture/BPost Edisi cetak
Harian Banjarmasin Post Edisi Kamis (30/5/2019) Halaman 1 

Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, mengakui masalah ini.

Pihaknya masih melakukan rekapitulasi jumlah murid baru dan memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 Juli.

Saat ini ada 6.373 murid yang diterima di seluruh kecamatan. Di Banjarmasin Utara 1.292 murid, Banjamasin Barat 1.188 murid, Banjarmasin Tengah 905 murid, Banjarmasin Selatan 1.551 murid dan di Banjarmasin Timur 1.438 murid.

Nuryadi optimistis memasuki tahun ajaran baru, murid yang sekitar 9.000 orang. Ini berdasarkan jumlah lulusan TK se-Banjarmasin yang lebih dari 11.000.

“Menjelang tahun ajaran baru, biasanya banyak orangtua masih mencari sekolah untuk anaknya. Belum lagi, orangtua yang pindah tugas ke Banjarmasin dan mencarikan sekolah anaknya,” kata Nuryadi.

Jika masalah kekurangan murid tak terpecahkan, Nuryadi tidak menutup kemungkinan dilakukan regrouping atau pengabungan sekolah. Namun itu masih menunggu rekapitulasi final jumlah murid yang diterima.

Baca: PPDB Zonasi 2019, Banyak SD di Banjarmasin Kekurangan Murid, Disdik Perpanjang Waktu Pendaftaran

Sesuai arah Kementerian Pendidikan, sekolah yang murid kelas 1-6 kurang dari 60 murid harus digabung ke sekolah lain. “Jika siswa kelas 1 sampai 6 kurang dari 60 siswa maka Kementerian Pendidikan tak akan membayarkana dana bantuan operasional sekolah (BOS),” katanya.

Tak Diterapkan Secara Kaku

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, berjanji akan berkoordinasi dan menggelar rapat kerja dengan dinas pendidikan. Menurutnya, sistem zonasi seharusnya tidak diterapkan secara kaku.

Sistem zonasi di Banjarmasin tidak bisa disamakan dengan sistem zonasi di Jawa karena di sana hampir di semua kecamatan itu mempunyai sekolah yang setara kualitasnya.

“Jadi saya kira perlu dievaluasi sistem zonasi pada PPDB SDN di Kota Banjarmasin, Kita jangan terlalu ngotot menerapkan, sementara kondisi semua sekolah belum siap,” tegas Zainal.

Dipaparkannya, PPDB sistem zonasi itu sangat cocok diterapkan di kecamatan padat penduduk. Tapi jika zonasi diterapkan untuk kecamatan kurang penduduk, bisa dipastikan sekolah akan mengalami kekurangan siswa.

“Seharusnya sistem zonasi itu diterapkan saat semua kualitas sekolah sudah merata. Jangan dibalik zonasi diterapkan, sementara kualitas semua sekolah tidak seimbang,” katanya.

Baca: News Analisys, Pengamat Pendidikan Moh Yamin : Saatnya Evaluasi PPDB Zonasi

Menurut Zainal, orangtua akan cenderung mencari sekolah yang mutunya baik sehingga akan lompat zonasi sehingga tidak diterima karena terkendala aturan. Mencari sekolah baik adalah hak orangtua siswa.

“Saat ini orangtua tahu, mana SDN yang bermutu baik dan mana belum mencapai standar kualitasnya sehingga sistem zonasi terkadang menghambat siswa untuk mencari sekolah yang baik” katanya. (ogi).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved