Kriminalitas Regional

Putri yang Bunuh Ayah Ketika Diingatkan Shalat, Berteriak Histeris Panggil Ayahnya, ''Mamik Mamik!''

Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat, menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), hingga tewas saat diingatkan

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/Fitri Rachmawati
Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat, menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), saat diingatkan untuk shalat Ashar, Sabtu (1/6/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MATARAM - Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat, menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), hingga tewas saat diingatkan untuk shalat Ashar, Sabtu (1/6/2019).

Belasan tusukan bersarang di tubuh ayah kandungnya hingga akhirnya tewas di tangannya sendiri. Diduga kuat, mantan perawat itu mengalami gangguan jiwa. Namun aparat menemukan hal yang berbeda.

Saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019), awalnya Ani nampak tenang ditemani dua Polwan.

Hilda mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana bermotif garis garis biru dan kerudung berwarna marun muda pastel. Mantan perawat itu mengenakan masker menutupi wajahnya.

Sesekali kaki Ani bergoyang, jemari tangannya yang mengenakan cat kuku berwarna merah dimainkannya untuk menenangkan diri. Namun tiba-tiba tangisnya pecah.

Dia menangis histeris dan meraung-raung hingga akhirnya Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam meminta dua Polwan membawa Ani ke sel tahanan Polres agar bisa ditenangkan.

Baca: Diingatkan Shalat, Ani Hujamkan Pisau Berkali-kali ke Tubuh Ayahnya, Begini Kronologi Lengkapnya

Baca: Bom Bunuh Diri di Pos Polisi Kartasura, Polri Dalami Keterkaitan Pelaku dengan Kelompok Terorisme

Baca: Fakta Sosok Citra Monica di Video Ifan Seventeen Digerebek di Apartemen yang Viral di Medsos

"Mamik (sebutan ayah)... Mamik, mau ketemu Mamik..," seru Ani sambil tersedu sambil digiring oleh polwan yang menjaganya.

Saipul menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur.

Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.

"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul.

Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved