Selebrita
Muncikari Prostitusi Online Artis Bebas, Perlakuan Vanessa Angel Selama Ini Terungkap, Nasib Rian?
Muncikari Prostitusi Online Artis Bebas, Perlakuan Vanessa Angel Selama Ini Terungkap, Nasib Rian?
Kuasa hukum ketiga muncikari pun legowo mendengar kliennya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Menanggapi vonis yang didapat oleh ketiga muncikari, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, berharap kliennya dibebaskan.
"Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Kalau muncikari, banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusanya bisa ringan," ujarnya, Rabu (29/5/2019).
Ketiga muncikari sudah dijatuhi vonis, Vanessa masih harus menjalani sidang lanjutan.

Vonis 3 Muncikari Bisa Bebaskan Vanessa?
Tiga muncikari kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel sudah dijatuhi vonis.
Rabu (29/05/2019) kemarin, ketiga muncikari kasus tersebut sudah mendapat vonis atas kasus yang menjerat mereka.
Ketiga muncikari kasus prostitusi online ini dijatuhi vonis cukup ringan yakni 5 bulan penjara.
Ketiga terdakwa muncikari Vanessa, oleh majelis hakim diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar vonis yang didapat oleh muncikarinya cukup ringan, Vanessa pun memberikan tanggapannya.
Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini mengungkap harapannya setelah mendengar vonis yang didapat oleh ketiga muncikari.
Vanessa berharap dirinya bisa segera pulang dan kumpul bersama keluarga.
"Ya harapannya kita bisa pulang secepatnya, berkumpul dengan keluarga masing-masing sama orang yang disayangi," ujar Vanessa seperti yang TribunStyle.com lansir dari Tribunnews.
Kuasa hukum ketiga muncikari pun legowo mendengar kliennya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.