Berita Regional

Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Bilang Inalillahi dan Nyatakan Banding

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen

Editor: Hari Widodo
Glery Lazuardi/Tribunnews
Karen Agustiawan nyatakan banding usai divonis 8 bulan 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar.

 Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertaminadalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding
Penulis: Glery Lazuardi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved