Berita Regional
Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Bilang Inalillahi dan Nyatakan Banding
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen
Editor:
Hari Widodo
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar.
Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertaminadalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding
Penulis: Glery Lazuardi
Halaman 3 dari 3