Kriminalitas Regional

Suami Gadaikan Istri Demi Uang Rp 250 Juta, Fakta kejadiannya Sangat Mengerikan Akibat Salah Bunuh

Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, nekat menggadaikan istrinya sendiri untuk berhutang Rp 250 juta kepada seorang warga.

Editor: Didik Triomarsidi
Shutterstock
Ilustrasi penjara 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, nekat menggadaikan istrinya sendiri untuk berhutang Rp 250 juta kepada seorang warga.

Namun, drama utang piutang ini membawa maut dan berujung di sel penjara.

Seperti diceritakan Kapolres Lumajanng, AKBP Muhammad Arsal Sahban, setelah setahun berutang, Hori bermaksud menebus istrinya dengan sebidang tanah ternyata ditolak oleh Hartono, si pemberi utang.

Hori marah dan kalap, ia pun mengincar Hartono. Hori menyerang seseorang yang disangkanya adalah Hartono secara membabi buta.

Ternyata Hiro membacok Muhammad Toha hingga tewas.

Baca: LINK Live Streaming Pertunangan Jessica Iskandar & Richard Kyle, Ini Tanggal Momen Ibu El Barack

Baca: Penampakan Meisya Siregar Berhijab, Istri Bebi Susul Bella Saphira, Sophia Latjuba & Lindswell Kwok?

Baca: Orderan Laundry Sepatu di Kota Banjarmasin Turun 10 Persen Pascalebaran 2019

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Gadaikan istri untuk utang Rp 250 juta

Ilustrasi
Ilustrasi (Thinkstockphotos.com)

Polisi sempat tak habis pikir dengan keputusan Hori untuk menggadaikan istrinya sendiri kepada Hartono.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Kapolres Lumajanng, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis Surya.co.id.

Dari keterangan Hori, dirinya meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo.

Sabagai jaminannya, Hori memakai istrinya sendiri. Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan.

2. Tebus dengan sebidang tanah ditolak Hartono

Ilustrasi
Ilustrasi (THINSTOCK)

Setelah setahun menggadaikan istrinya, Hori pun bermaksud menebus istrinya di rumah Hartono.

Namun sayangnya, Hori menawarkan sebidang tanah untuk melunasi utangnya kepada Hartono dan membawa pulang kembali istriny, R.

Sayangnya, Hartono menolak pembayaran utang dengan sebidang tanah. Dirinya bersikukuh utang dikembalikan dalam bentuk uang.

Melihat sikap Hartono, Hori pun merasa kecewa dan marah. Dirinya lalu nekat untuk menghabisi nyawa Hartono.

3. Salah sasaran berujung maut

ilustrasi
ilustrasi (net)

Hori yang gelap mata segera mendatangi Hartono di Desa Sombo Gucialit. Lalu saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.

Namun, pria yang ia bacok ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha. Warga sekitar segera melaporkan ke polisi.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun, ternyata salah target," kata Hasran.

4. Hori diancam hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara (thawornnurak)

Selama pemeriksaan di Polres Lumajang, Hori mengaku terlilit utang dan nekat menggadaikan istrinya sendiri senilai Rp 250 juta.

Polisi pun menganggap perbuatan Hori di luar nalar akal manusia. Kapolres Lumajang bahkan menganggap Hori memiliki masalah degradasi moral.

Polisi menjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berita ini juga ada di KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved