Berita Nasional

Ramai Game PUBG Diharamkan Ulama Aceh, Ini Pandangan Ustadz Abdul Somad Soal Fatwa Itu

Ramai Game PUBG Diharamkan Ulama Aceh, Ini Pandangan Ustadz Abdul Somad Soal Fatwa Itu

Editor: Rendy Nicko
instagram
Ustadz Abdul Somad 

Mereka berasalan bahwa yang diharapkan adalah game PUBG, tidak untuk Mobile Legend.

Players Unknown Battle Grounds (PUBG)
Players Unknown Battle Grounds (PUBG) (net/window central)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).

Sebelum mengeluarkan fatwa haram, para ulama Aceh ini menggelar sidang paripurna yang membahas secara komprehensif tentang game PUBG.

Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.
“Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” kata Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019).

Ulama sepuh Aceh ini mengatakan, pengharaman dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.

Pendapat Ustadz Abdul Somad

Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) sebelumnya sudah ikut angkat bicara soal wacana fatwa haram untuk game Player's Unknown Battle Ground (PUBG) sat dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI).

UAS mengatakan pihaknya mempercayakan hal itu ke komisi fatwa MUI.

"Saya hanya mensosialisasikan (fatwa MUI)," katanya dalam wawancara dengan TVOne beberapa waktu lalu.

Menurut UAS senior-seniornya di komisi Fatwa MUI lebih paham soal itu.

"Tuan-tuan guru di pusat menggodok itu, keluar fatwa baru kami sosialisasikan. Saya tidak mengeluarkan Fatwa, kami mengikut komisi Fatwa," katanya.

Prokontra Netizen

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved