Pilkada 2020
Rencanakan Gelar Pilkada Ditanggal 23 September 2020, Ini Alasannya Diungkap Ketua KPU RI
Terkait dengan itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merencanakan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 September 2020.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah melalui proses pemilu legeslatif dan Pilpres yang begitu panjang dan menyedot begitu banyak energi, tahun depan suhu politik dipastikan kembali meninggi dengan digelarnya Pilkada serentak.
Saat ini pun, geliat pilkada di sejumlah daerah termasuk di Kalimantan sudah dirasakan dengan munculnya sejumlah calon kepada daerah.
Terkait dengan itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merencanakan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 September 2020.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tanggal tersebut dipilih berdasar pada sejumlah alasan. Salah satunya karena diatur Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 6.
Baca: Suhu Minus 3 Derajat, Satu Pendaki Pingsan di Puncak Gunung Lawu
Baca: Bak Sosialita, Ini Balasan Elvia Cerolline Saat Kekasih Billy Syahputra Ditanya Pekerjaan
Baca: Bermodal Puisi Karya Sendiri, Atlit Futsal Ini Berhasil Menjadi Nanang Banjar 2019
Baca: Mardani H Maming Sebut Di Era Presiden Jokowi, Sektor Pelabuhan Alami Kemajuan
"Pertama undang-undang menyebutkan Pilkada (dilaksanakan) pada September," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Selain itu, Arief menyebut, hari pemungutan suara selama ini identik dengan hari Rabu. Oleh karenanya, KPU memilih tanggal yang jatuh pada hari Rabu.
KPU sengaja tidak memilih tanggal yang hanya memuat satu digit angka untuk menghindari adanya persamaan antara tanggal pelaksanaan Pilkada dengan nomor urut peserta Pilkada.
Pertimbangan lainnya ialah ada atau tidaknya hari besar keagamaan atau hari besar lainnya pada hari pemungutan suara Pilkada.
Setelah ditelusuri dan didiskusikan, munculah tanggal 23 September sebagai rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada.
Baca: Disiapkan 3000 Bidang Sertifikat Lahan Pertanian di Kabupaten Tapin, Biayanya Nol Rupiah
Baca: Dari Anak Tukang Becak, Ariffin Hasilkan Ribuan Tangan Terampil Yang Mandiri
"September 2020 hari Rabu itu ada tanggal 2 itu ngga akan kita pakai, ada tanggal 9 itu juga nggak (dipakai). Ada tanggal 16 dan 23. Nah, setelah kita rembuk, kita ambil (tanggal) 23. Jadi pertimbangan teknis," ujar Arief.
Untuk diketahui, KPU bakal menggelar Pilkada di 270 wilayah di Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan KPU Rencanakan Pilkada Digelar 23 September 2020
Penulis : Fitria Chusna Farisa
