KalselPedia

KalselPedia - Profil dan Sejarah STAI Darul Ulum Kandangan

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Ulum Kandangan, adalah salah satu perguruan tinnggi di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.

Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
ist/laduni.id
Mahasiswa berfoto di depan kampus STAI Darul Ulum Kandangan, Kabupaten HSS 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Ulum Kandangan, adalah salah satu perguruan tinnggi di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kampusnya berlokasi di Amawang Kiri Muka, Kecamatan Kandangan tersebut kini dipimpin Muhsin Aseri. Didirikan Senin 18 Muharram 1407 Hijriah, bertepatan 22 September 1986. Awalnya, perguruan tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Kandangan.

Berdasarkan sejarahnya, pada 1960 berdiri Fakultas Adab di Kota Kandangan yang menjadi cabang dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin.

Dalam perkembangannya, Fakultas Adab  tersebut berubah menjadi Fakultas Syariah, dipimpin  Syamsuri. Setelahnya, berdiri pula Fakultas Tarbiyah di Kota Kandangan. Kedua Fakultas tersebut menjadi inspirasi berdirinya STAI Darul Ulum.

Ketika Pemerintah memberlakukan peraturan seluruh perguruan tinggi yang berdomisili di daerah harus diintegrasikan ke ibukota propinsi, otomatis terjadi kevakuman perguruan tinggi di Kota Kandangan. Namun pada awal dasawarsa 1980-an, terjadi lagi perubahan peraturan yang kembali membolehkan adanya perguruan tinggi di daerah, hingga lahir gagasan mendirikan sebuah perguruan tinggi.

Dengan melakukan pendekatan kepada ulama dan umara atas prakarsa H Umar Yasin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS saat itu, pendirian perguruan tinggi dimulai.

Proses pendirian perguruan tinggi daerah itu kemudian dipimpin oleh Rusydi yang saat itu menjabat  Ketua Pengadilan Agama Kandangan. Namun mengalami kendala, karena yang bersangkutan juga dipindahtugaskan.

Pada tahun berikutnya, dibentuklah Panitia Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) yang diketuai HA Makki, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) HSS (1982-1985).

Namun,  sebelum beliau menyelesaikan tugasnya secara tuntas, beliau meninggal dunia. Pendirian perguruan tinggi  di HSS baru terealisasi setelah dilanjutkan ibji, Penjabat Kepala Kandepag  HSS (1985-1986) dalam bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Syariah.

Pembukaan kuliah dimulai  22 September 1986, bertempat di Madrasah Darul Ulum, Kampung Pandai, Kandangan. Mengingat kuliah perdana sebagai titik tolak berjalannya perkuliahan di sebuah perguruan tinggi,  22 September itu selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi almamater.

Kepemimpinan STIS Darul Ulum Kandangan pertama kali (periode 1986-1991) dijabat oleh H Suhaimi Kaderi, Lc. sebagai Dekan,  Bustani Iman sebagai Pembantu Dekan I, HM Khairyadi Dachyar, Lc sebagai Pembantu Dekan II, HM Yamani sebagai Pembantu Dekan III, dan  Safruddin HMS sebagai sekretaris yang pada 1987 digantikan oleh Tadjuddin Noor.

Izin operasional dari Koordinatorat Perguruan Tinggi agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Surabaya berdasarkan Keputusan Ketua Kopertais Nomor: 154/K/F-9/P/1987 tanggal 1 Juli 1987 merupakan dasar hukum pertama yang dikantongi oleh STIS Darul Ulum Kandangan.

Tiga tahun kemudian, tepatnya  9 Agustus 1990, setelah melaksanakan studi kelayakan, STIS Darul Ulum Kandangan yang memiliki satu jurusan, yaitu Peradilan Agama (Qadha), berhasil memperoleh status terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 162 Tahun 1990.

Setelah mengantongi status terdaftar, mekanisme koordinasi STIS Darul Ulum Kandangan berpindah dari  di bawah Kopertais Wilayah VI Surabaya kepada Kopertais Wilayah XI Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.

Pada tahun 1996 STIS Darul Ulum Kandangan mengalami perubahan bentuk lembaga menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) dengan tetap menyelenggarakan program sarjana bidang hukum keluarga Islam. Namun jurusan Peradilan Agama juga mengalami perubahan nama menjadi Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah yang mendapatkan perpanjangan Status Terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI. Nomor. 94 Tahun 1996 tanggal 1 Maret 1996.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved