Kriminalitas HST

Sedang Menunggu Pembeli di Rumahnya, Pengedar Sabu ini Diamankan oleh Polisi, Begini Kronologisnya

Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengamankan satu orang pengedar sabu di Desa Binjai Pirua Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah,

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres HST
barang bukti 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengamankan satu orang pengedar sabu di Desa Binjai Pirua Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (1/7/2019) malam.

Tersangka bernama Saibatul Hamdi (25).

Ia ditangkap di rumahnya di Desa Binjai Pirua RT 4 RW 2 saat menunggu pembeli.

Nahas, bukan pembeli yang datang, ia justru dibawa ke kantor polisi.

Penangkapan Saibatul berawal dari laporan warga jika ia sering mengedarkan narkoba.

Atas laporan warga, kemudian anggota Polsek Labuan Amas Utara melakukan penyeledikan.

Alhasil, Saibatul diamankan bersama barang bukti yang didapat dikediamannya.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang didapat polisi berupa uang tunai mencapai Rp 3,73 juta.

Baca: Kekecewaan Doddy Sudrajat ke Vanessa Angel Pasca Bebas di Kasus Prostitusi Online Artis

Baca: Fakta-fakta Wanita Pembawa Anjing di Dalam Masjid Viral di Medsos, Marah, Pukul & Diamankan Polisi

Baca: Seluk Beluk Kanker Otak Glioblastoma yang Diderita Agung Hercules Menurut dr Reisa Broto Asmoro

Baca: Aksi Penyamaran Anggota Satresnarkoba Polres HSU Ungkap Peredaran Sabu di Amuntai Tengah

Uang ini merupakan hasil penjualan satu paket sabu seberat lima gram.

Tak hanya uang tunai, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pipet kaca.

Bahkan, dari pipet kaca ini masih terdapat sisa sabu di dalamnya.

Selain itu, satu bong yang terbuat dari botol air mineral, satu unit kompor dari botol kaca kecil, satu timbangan digital berwarna perak, serta satu telpon genggam berwarna hitam.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka berinisial SH.

Dikatakannya, SH dijerat dengan tindak pidana, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika sub memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga berterimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat jangan ragu melaporkan kejadian seperti ini kepada polisi.

(banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved