Selebrita
Daftar 'Pabrik Uang' Ashanty & Anang Hermansyah Sebelum Ibu Sambung Aurel Itu Digugat Rp 9,4 Miliar
Ini daftar 'pabrik uang' Ashanty dan Anang Hermansyah sebelum ibu sambung Aurel Hermansyah digugat Rp 9,4 miliar oleh rekan bisnisnya.
Kerja sama bisnis antara Ashanty dengan Pratiwi terjalin sejak 2016 dengan durasi 1 tahun.
Namun, Ashanty memilih untuk tidak memperpanjang kerja sama lantaran merasa tidak ada kecocokan.
Sebaliknya, kata Ashanty, Pratiwi menolaknya.
Sepengetahuan Ashanty selama kerja sama 1 tahun tersebut, kedua pihak sama-sama untung.
Menurut Ashanty, pihaknya dengan Martin seimbang dalam mengeluarkan modal. Jadi, tidak ada brand ambassador atau pun investor.
Atas gugatan tersebut, Ashanty sudah mempersiapkan bukti-bukti yang akan ditangani oleh kuasa hukumnya.
"Semua sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya. Saya minta doanya saja sama semuanya semoga masalah ini cepat selesai," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak dengan Martin Pratiwi.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.
Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Penggugat juga merasa merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.
Rinciannya, yakni ia tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.
Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.