Berita Banjarbaru
Ini Pentingnya Konsolidasi BKKBN Bersama IPeKB sampai ke Daerah
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), telah menandatangani Peraturan Kepala BKKBN No 20 tahun 2018 tentang Organisasi Profesi
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), telah menandatangani Peraturan Kepala BKKBN No 20 tahun 2018 tentang Organisasi Profesi harus ditindaklanjuti dengan gerakan perubahan dalam internal organisasi untuk menyelaraskan arah dan tujuan organisasi.
Untuk meningkatkan kesadaran sikap, mutu dan profesionalitas dari penyuluh Keluarga Berencana, maka perlu adanya sebuah upaya perencanaan program dari organisasi profesi yang menaunginya agar terbentuk standarisasi kerja dan peningkatan kompetensi sehingga Penyuluh Keluarga Berencana semakin memperkuat peran strategisnya dalam keberhasilan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
Menurut Kepala BKKBN dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), Kebijakan program Organisasi Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Indonesia yang semula bergerak sebagai organisasi masyarakat kini bertransformasi menjadi organisasi profesi, sehingga diperlukan adanya sinergitas di semua aspek, baik itu dalam tubuh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan dengan semua Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang tersebar di Indonesia.
Begitupun penguatan sinergitas dan komitmen dengan BKKBN sebagai instansi pembina yang diharapkan dapat diimplementasikan sesuai dengan Perka BKKBN No 20/2018 tentang tata hubungan kerja dengan BKKBN yang termaktub pada pasal 13 ayat (1) dan (2).
Baca: Zonasi Tak Pengaruhi Sekolah Favorit, SMAN 3 Kandangan Tunggu Siswa Limpahan
Baca: Kenekatan Roy Kiyoshi Lakukan Ini pada Bagian Wajahnya Diungkap ke Melaney Ricardo, Imbas Depresi?
Baca: Andrean Tak Jauh Lagi Potong Rambut, di Citra Land Ada Cut Barbershop Premium
Baca: Hasil Persebaya vs Persib di Liga 1 2019, Skor 2-0 di Babak Pertama, Skema Gol Amido Balde
Selain itu, ujar Hasto, sebagai penguatan organisasi, maka IPeKB Indonesia perlu melakukan Konsolisidasi Pengurus DPP IPeKB Indonesia tahun 2019.
Dalam Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga IPeKB Indonesia bahwa rapat kerja dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali guna membahas evaluasi dan perencanaan program dan Pasal 14 Perka BKKBN No 20/2018 tentang Organisasi Profesi “IPeKB Indonesia menyelenggarakan musyawarah dan rapat kerja sebagai kegiatan komunikasi antar anggota secara teratur dan berkelanjutan”.
Berdasarkan hal tersebut, Hasto berujar, maka BKKBN mengadakan konsolidasi DPP IPeKB Indonesia Tahun 2019 dengan tema “Menyusun Strategi Pencapaian Kontribusi Kinerja Penyuluh Keluarga Berencana Tahun 2019 dan Meningkatkan Sinergitas dengan BKKBN untuk suksesnya program KKBPK” yang bertempat di Balai Diklat Kantor Perwakilan BKKBN Banjarmasin - Kalimantan Selatan
Hasto juga menjelaskan, salah satu Progam KKBPK adalah mengatasi permasalahan gizi ganda, yaitu kekurangan gizi seperti wasting (kurus) dan stunting (pendek) pada balita, anemia pada remaja dan ibu hamil serta kelebihan gizi, termasuk obesitas baik pada balita maupun orang dewasa.
Baca: Sosok Pencuri Uang Kakak Billy, Olga Syahputra Rp 1,5 Miliar Terungkap via CCTV, Orang Dekat?
Baca: Panas Semakin Terasa, BPBD Banjar Waspadai Kebakaran Lahan
Sekitar 37 persen (hampir 9 juta) anak balita, mengalami stunting (Rikesdas 2013) dan Indonesia adalah negara dengan prevalensi stunting ke 5 (lima) terbesar di dunia.
Anak kerdil yang terjadi di Indonesia sebenarnya tidak hanya dialami oleh keluarga yang miskin dan kurang mampu, akan tetapi stunting juga dialami oleh keluarga yang tidak miskin/yang berada di atas 40 persen tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Hasto juga berharap, melalui Program KKBPK BKKBN terus berupaya meningkatkan sinergitas kegiatan bersama mitra-mitra untuk ketahanan dan kesejahteraan keluarga. (banjarmasinpost.co.id /nurholis huda)
