BPost Cetak

Tim Gabungan Gerebek Penambangan Liar di Hutan Desa Damit Hulu, Amankan Alat Berat

Tim gabungan melakukan penggerebekan lokasi penambangan yang diduga ilegal di kawasan hutan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanahlaut

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BPost Cetak
Banjarmasinpost Edisi Sabtu (13/7/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Praktik penambangan ilegal masih saja terjadi. Tim gabungan melakukan penggerebekan lokasi penambangan yang diduga ilegal di kawasan hutan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanahlaut, Rabu (10/7/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian membawa pekerja tambang karena tak bisa menunjukkan dokumen. Alat berat yang ada di lokasi juga disegel.

Menurut sumber, pengamanan dilakukan petugas dari dinas kehutanan, Polri dan TNI.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2019, Polisi Hutan juga mengamankan dua alat berat yang melakukan penambangan di kawasan hutan produksi di Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Sejumlah orang juga diamankan seperti operator alat berat, penanggung jawab lapangan dan petugas jaga.

Baca: Baiq Diminta Tak Takut Dipenjara, Bersama Politisi PDIP Temui Jaksa Agung

Baca: Pelestari Buah Lokal Asal Balangan Terima Kalpataru, Kumpulkan 160 Bibit di Hutan Enam Kabupaten

Baca: Si Palui: Bakuliling Jakarta

Baca: Sering Lihat Putranya Arsy Widianto dan Brisia Jodie Peluk-pelukan, Yovie : Mungkin Pelukan Sahabat

“Alat beratnya pada 20 Juli nanti kami digeser ke penumpukan barang bukti. Sementara masih dikembangkan ke arah pemiliknya. Saksi belum mengaku siapa atasnanya,” kata Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Panca Satata, Rabu (12/7).

Dalam tahun ini hingga Juli, ada enam alat berat yang disita. Satu di antaranya telah dilelang.

Alat berat itu berasal dari tangkapan di Sungai Pinang Kabupaten Banjar sebanyak satu unit.

Di Desa Ida Manggala, Sungai Raya, HSS, empat unit. Empat unit itu didapat di tiga lokasi.

Selanjutnya di Desa Panaan Kecamatan Bintangara Kabupaten Tabalong, satu alat berat.

Pada awal Juli 2019, Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pada Januari-Juni 2019, pihaknya menindak 14 kasus pelanggaran di kawasan hutan. Adapun lokasi pelanggaran tersebar yakni di Kabupaten Banjar, Tanahlaut, Tapin, Tabalong dan HSS.

Bentuk pelanggaran yakni penambangan ilegal, pembalakan liar hingga peredaran satwa liar yang dilindungi.

Paling banyak ialah pertambangan tanpa izin dengan total lima perkara. Sedangkan, pembalakan liar dan peredaran satwa liar masing-masing empat kasus. Satu kasus sisanya yakni perkebunan ilegal.

“Total kayu bulat dan olahan yang diamankan sebanyak 84,0985 meter kubik,” papar Hanif .

Baca: Sistem Zonasi Membingungkan, Sekolah Swasta Mahal

Baca: Bebas dari Jerat Kasus Prostitusi Online, Kini Vanessa Angel Blak-blakan Hingga Bisa Dipenjara

Baca: Pembantaian Puluhan Nyawa Terjadi di Papua Nugini, Tubuh Dimutilasi dan Rumah Terbakar

Terkait peredaran ilegal satwa liar, Dishut Kalsel telah mengevakuasi 19 hewan di berbagai daerah di Kalsel. Tujuh di antaranya sudah dilepasliarkan ke alam. Sedang 12 hewan lainnya masih dalam tahap karantina untuk mengembalikan sifat liarnya.

Dijelaskannya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meminta masyarakat, pemilik kepentingan dan semua dinas terkait untuk bersama-sama memelihara lingkungan baik sungai, maupun hutan.

“Kita ingin hutan kembali hijau, lebat dan lestari. Kita juga ingin hutan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Mari kita terus galakkan gerakan menanam untuk anak cucu kita,” ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved