Berita Nasional

MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Ini Alasannya

Alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi yakni tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Editor: Elpianur Achmad
KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Upaya terakhir pasangan capres-cawapres 02 Prabowo - Sandiaga Uno dengan mengajukan kasasi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MahkamahAgung (MA) kandas.

Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung ( MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

"Permohonan Pemohon tidak diterima, sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi yakni tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Baca: Amien Rais Soroti Inkonsistensi Politikus: Lucu, Enggak Ditawari Pak Jokowi Tapi Minta-minta, Aib

Baca: Rupiah Kembali Menguat ke Kisaran 13.900 Setelah Pertemuan Jokowi dengan Prabowo Subianto

Baca: Jokowi Ingatkan Oposisi di Pidato Kemenangan Visi Indonesia, Prabowo - Sadiaga Uno Pilih Tak Hadir

Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pasangan ini sebelumnya.

Menurut dia putusan kasasi telah diputus melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Subyek Termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima,"seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.

Selain itu, dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).

Sebelumnya, Prabowo meminta MA menganulir Keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistem, dan masif tidak dapat diterima.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

Baca: Kata Mahfud MD soal Kemungkinan Prabowo Merapat ke Koalisi Jokowi : Koalisi Boleh, Oposisi Boleh

Baca: Anis Matta Mengaku Respect dengan Sandiaga Uno yang Tak Ikut Hadir di Pertemuan Jokowi dan Prabowo

Baca: Sikap Prabowo Usai Temui Jokowi: Saya Tak Akan Pernah Tawar Menawar terhadap Nilai yang Saya Pegang

Menurut MA pada 26 Juni 2019, gugatan tidak dapat diterima karena permasalahan legal standing. Saat itu, yang mengajukan bukan Prabowo Subianto melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.

MA juga menilai bahwa yang seharusnya digugat adalah KPU, bukan Bawaslu. Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, obyek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved