Berita Jakarta
Caleg Gerindra Ramai-ramai Gugat Partainya Sendiri di PN Jakarta Selatan, Lima Caleg Cabut Gugatan
Sebanyak 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari 14 nama tersebut, ada dua nama yang cukup tersohor yakni ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, serta artis Mulan Jameela.
Sementara 12 nama lainnya adalah Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
Kuasa hukum ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir, menganalogikan gugatan ke-14 caleg Gerindra terhadap partai tersebut selayaknya permintaan seorang anak kepada orangtuanya.
"Intinya, ini sebenarnya ini benar enggak ada masalah, jangan dibesar-besarkan. Ini macam kader partai, (sebagai) anak, minta ke bapaknya, sudah cuma itu saja," kata Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca: Perasaan Salmafina Sunan untuk Taqy Malik Sempat Diabadikan di Video Youtube Selebgram Awkarin
Baca: Begini Kronologis Tabrakan di Karang Intan Kabupaten Banjar yang Sebabkan Husnawati Meninggal Dunia
Baca: Bukan Yuni Shara, Nagita Slavina Cemburui Sosok Wanita Mantan Raffi Ahmad Ini
Yunico tak menjelaskan secara gamblang mengenai tujuan gugatan yang dilayangkan oleh klien-kliennya. Ia justru mengamini penjelasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmas terkait gugatan tersebut.
"Ada di koran tadi, dijawab sama Wakil Ketua Umum Gerindra. Itulah kira-kira isinya (gugatan)," ujar Yunico.
Dalam keterangan tertulis, Dasco menjelaskan bahwa para penggugat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," ucap Dasco.
Lima Caleg Cabut Gugatan
Dalam sidang di PN Jaksel kemarin, Yunico menyebut ada lima kliennya yang mencabut gugatan yakni Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.
Yunico mengatakan, lima orang caleg itu mencabut gugatan karena ingin fokus dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi.
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluangnya)," ujar Yunico.
Hal itu diamini oleh Rahayu yang akrab disapa Sara. Ia menegaskan, tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri melalui PN Jakarta Selatan.
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," kata Sara.