Selebrita
Mulan Jameela Bisa ke DPR? Ini Nasib Gugatan Istri Ahmad Dhani dan 13 Caleg Partai Gerindra Kata KPU
Mulan Jameela bisa jadi anggota DPR RI? Begini nasib gugatan istri Ahmad Dhani dan 13 caleg Partai Gerindra menurut KPU.
"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," katanya.
Wahyu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pengadilan negeri.
Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.
Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak tertutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lain.
Oleh karena itu, walaupun menilai gugatan sembilan caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu.
Jika pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan.
Daftar Nama Penggugat
Nama Mulan Jameela termasuk dalam daftar calon legislatif Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke partainya.
Gugatan Mulan Jameela bersama 13 caleg Partai Gerindra ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur Mulan Jameela dan teman-temannya ini menuntut ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.