Berita Tanahlaut

Sepakat Pindah, Pedagang Buah Pasar Pelaihari Diberi Batas Waktu hingga 13 Juli

Pascabeberapa waktu lalu dilarang berjualan di bahu jalan pada Pasar Pelaihari, Tanahlaut, Kalsel, sejumlah pedagang buah sempat menuai protes.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Sejumlah pembeli berhenti untuk membeli buah yang terdapat di bahu jalan Pasar Pelaihari, Tanahlaut 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pascabeberapa waktu lalu dilarang berjualan di bahu jalan pada Pasar Pelaihari, Tanahlaut, Kalsel, sejumlah pedagang buah sempat menuai protes.

Namun oleh instansi terkait, kemudian dilakukan pembicaraan.
Sehingga disepakati diadakan rapat mengenai hal tersebut.

Rapat yang diikuti oleh pedagang buah dari pasar Pelaihari melibatkan sejumlah instansi yang berhubungan dengan penataan lokasi pasar.

Utamanya Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan Kabupaten Tanahlaut, Senin (22/7/2019).

Ada pula Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tanahlaut, TNI Polri serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahlaut.

Ada sejumlah kesepakatan yang didapat dalam pembicaraan tersebut.

Plt Kepala Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan Kabupaten Tanahlaut, Masturi menerangkan pedagang buah mendapat batas waktu kurang lebih tiga minggu untuk pindah tempat.

Baca: Titik Tubuh Syahrini yang Bikin Jadi Penarik Rezeki Diungkap Sosok Ini Sebelum Nikahi Reino Barack

Baca: Terungkap Orang yang Lakukan Pelecehan Sherina di Mall, Pria Berbaju Loreng dan Berkata Kasar

Baca: Bantah Jadi Dalang Video Ikan Asin Menjerat Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Sebut Itu Spontanitas

Baca: Perasaan Berbeda Nunung & Suaminya Saat Ditangkap karena Narkoba Diungkap Pakar Mikro Ekspresi

Yakni pada tanggal 13 Agustus 2019 nanti, bahu jalan di Pasar Pelaihari sudah bersih dari pedagang yang ada di area tersebut.

"Pedagang sudah sepakat untuk pindah dan mereka setuju. Kemudian antar Pemda Tanahlaut dan pedagang juga setuju kalau pedagang bakal melakukan pindahan pada tanggal 13 Agustus 2019 secara mandiri," ucap Masturi.

Tanggal 13 itu ujarnya menjadi batas waktu terakhir para pedagang buah berjualan di bahu jalan.

Terlebih area itu memang belum tepat.

Serta merupakan akses jalan.

"Apabila dilakukan penataan di bahu jalan, maka pembeli juga akan merasa nyaman. Terlebih tempat yang saat ini digunakan pedagang buah adalah tempat parkir sesaat dan bongkar muat," jelasnya.

Relokasi pedagang buah di Pasar Pelaihari rencananya ke RTH Hasan Basri, Jalan Perjuangan, Pelaihari, Tanahlaut.

Beberapa hari sebelumnya, instansi terkait juga sudah melakukan pembersihan pada kawasan tersebut.

Masturi menerangkan ada 33 pedagang buah yang akan diakomodir di RTH.

Apalagi RTH Hasan Basri telah memiliki konsep penataan yang berpadu dengan kuliner.

Melalui pertemuan tersebut diharapkan oleh Masturi agar para pedagang bisa bormomitmen.

Sehingga secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan, mereka sudah pindah.

Tentunya timbal balik juga bakal dirasa oleh para pedagang apabila mereka melakukan kesepakatan dalam rapat.

Pihaknya sebut Masturi akan meanggarkan pembangunan penampungan semi permanen untuk pedagang tersebut.

Asalkan kesepakatan terlaksana.

"Ketika pedagang komitmen, kami juga memiliki contoh kuat untuk memperjuangkan adanya bangunan yang bisa pedagang tempati," ucapnya.

Bahkan Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan Tanahlaut ujarnya sudah merencanakan sejumlah program ke depan untuk penataan pasar buah tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved