Kriminalitas Regional

Polisi Tembak Polisi 7 Kali Hingga Tewas Seketika, Ini yang Bakal Dilakukan Polri

Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap Brigadir Rangga Tianto yang menembak rekannya sendiri sesama polisi, Bripka Rahmat Efendy.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Suasana di Polsek Cimanggis setelah penembakan polisi oleh rekannya pada Jumat (26/7/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap Brigadir Rangga Tianto yang menembak rekannya sendiri sesama polisi, Bripka Rahmat Efendy.

Akibatnya, Bripka Rahmat tewas di tempat akibat terkena tembakan sebanyak tujuh kali. Peristiwa itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian ( SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

"Yang jelas pertama kali tentunya harus dilakukan proses penegakan hukum dulu. Ini sudah masuk ranah tindak pidana umum, melakukan pembunuhan dengan modus penembakan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut.

"Nanti kami kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tuturnya.

Baca: SEKARANG Jonatan Christie Main! Live Streaming Japan Open 2019 di TVRI Babak Perempatfinal

Baca: Diremehkan Kriss Hatta, Antony Hillenaar Tutup Jalur Mediasi untuk Seteru Hilda dan Billy Syahputra?

Baca: Hasil Perempatfinal Japan Open 2019 : Marcus/Kevin Susul Ahsan/Hendra ke Semifinal

Rangga menembak rekannya itu dengan menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.

Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Nantinya, Biro Psikologi Mabes Polri akan mengecek kondisi psikologis Brigadir Rangga.

Selain itu, polisi juga akan melakukan tes urine Brigadir Rangga untuk mengetahui apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat terlarang selama menjalankan aksinya.

"Termasuk kami akan cek urine juga nanti, apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," ungkap dia.

Kronologi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Brigadir Rangga marah lantaran Bripka Rahmat menolak permintaannya dengan nada kasar. Keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir Rahmat. Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskan FZ.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, tetapi ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved