Berita HSU
Kedapatan Tangkap Ikan dengan Alat Setrum, Pria Ini Jalani Proses Hukum
Pria ini harus harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Berhadapan dengan proses hukum kini harus dirasakan, A (30), warga Babirik, Hulu Sungai Utara (HSU).
Pria ini harus harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum.
Saat itu dirinya berhasil diamankan jajaran Polsek Babirik, Senin (29/7/2019) di rawa-rawa Desa Hambuku Baru, Kecamatan Babirik, HSU.
Bersama dirinya petugas juga mendapatkan barang bukti berupa perlengkapan alat setrum.
Terdiri dari satu buah kumparan, dua buah stik dengan gagang dari bambu yang ujungnya besi dan satu buah accu merk Yuasa.
Baca: Sampaikan Hasil Panen Kepada Pencipta, Begini Ritual Ngemonta Digelaran Mesiwah Pare Gumboh
Baca: SESAAT LAGI! Link Live Streaming PSG Vs Sydney FC di Ujicoba Pramusim 2019 via Bein Sports 2
Baca: LANGSUNG! Live Streaming Thailand Open 2019 Youtube Badminton Thailand Official, Marcus/Kevin Main
Baca: Klasemen MotoGP 2019 & Jadwal MotoGP Ceko 2019 Live Trans 7, Bos Yamaha Akui Motor Rossi Lemah
Kemudian juga diamankan satu buah keranjang terbuat dari bambu delapan ekor ikan sepat siam, empat ekor ikan nila.
Juga ada, lima ekor ikan haruan, dua ekor ikan papuyu, dua ekor ikan Lais, satu ekor ikan Patung, satu ekor ikan putih dan dua ekor belut.
Informasi didapat, terungkapnya ulah pelaku berkat adanya laporan warga yang telah menemukan pelaku penyetruman ikan.
Mendapat info ini petuga Polsek Babirik langsung menindaklanjutinya dan ternyata pelaku ditemukan memang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok, Selasa (30/7/2019), membenarkan ada pelaku penyeteruman ikan yang diamankan.
Baca: Sahabat Ayu Ting Ting, Tania Nadira Disemprot Suami Singgung Anak Tommy Kurniawan?
Baca: Selama Operasi Karhutla, Personil Kiriman Pusat Dapatkan Insentif Rp 145 ribu per Hari
Baca: Nikita Mirzani Sebut Laporan Dipo Latief Berkaitan dengan Celana Dalam
"Saat ini yang bersangkutan menjalani proses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana perikanan yaitu menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum berupa accu.
Ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 84 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 Undang- Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 100B UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)