Berita Tanahbumbu

Minimalisasi Sengketa Pertanahan di Tanahbumbu, Perangkat Desa Dibekali Pengetahuan Soal Hukum

Sosialisasi bertujuan tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu upaya pemerintah meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.

Penulis: Herliansyah | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Perangkat Desa di Tanahbumbu mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum pertanahan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BATULICIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanahbumbu melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pertanahan.

Sosialisasi bertujuan tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu upaya pemerintah meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Camat Kusan Hulu, Rabu (31/7/2019).

Hadir kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kusan Hulu. Menghadirkan narasumber dari Disperkimtan, KPH Kusan dan Kantor Pertanahan Tanahbumbu.

Adapun materi dibahas di pertemuan tersebut meliputi, Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan Legalitas Aset Desa.

Baca: Bus Terbakar di Jembatan Tumbang Nusa Pulang Pisau Kalteng, Diduga Ini Penyebabnya

Kabid Pertanahan Disperkimtan Tanahbumbu, Agus Purwanto Syahbana, mengimbau para perangkat desa untuk melakukan sertifikasi atau membuat segel aset desa seperti jalan, gang, dan drainase dengan status hak pakai.

"Jangan sampai aset desa hilang karena belum memiliki legalitas," pesannya.

Selain mengingatkan kepala desa dan perangkatnya agar menjaga baik-baik buku tanah kas desa.

Menurut Agus, Kecamatan Kusan Hulu salah satu wilayah dengan kasus pertanahan yang banyak, mulai dari sengketa antar warga, warga dengan perusahaan, dan warga yang masuk dalam kawasan hutan.

Untuk itu ujar Agus, pihaknya berencana memberikan pelatihan kepada salah satu desa sebagai Pilot Projects agar bisa memanfaatkan GPS dalam melakukan pendataan terhadap kepemilikan lahan. Dengan begitu akan membantu penyelesaian sengketa termasuk kasus warisan.

Sekretaris Camat Kusan Hulu, Joni Suwarno, mengakui masalah tanah adalah masalah yang sulit dan membutuhkan waktu yang lama untuk selesai. Jika salah menanganinya maka tidak hanya masalah perdata tetapi bisa menjadi kasus pidana.

Baca: Dinas LH Tabalong Upayakan Kurangi Jumlah Sampah di Tabalong Jelang Penilaian Adipura

Joni juga menghimbau kepada pemerintah desa agar melengkapi persyaratan program TORA.

Sementara itu, Danramil Kusan Hulu Kapten Hadi Raharjo, mengatakan pihaknya akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban wilayah NKRI termasuk Kecamatan Kusan Hulu.

Maka dari itu, ia berharap semua pihak turut menjaga situasi tetap kondusif, jangan sampai permasalahan pertanahan membuat gejolak diantara masyarakat.

BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved