Berita Banjarbaru
NEWSVIDEO : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Banjarbaru, Ratusan Gram Sabu dan Inex Diblender
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ratusan gram dan ratusan ineks hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Banjarbaru dimusnahkan.
Penulis: Aprianto | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ratusan gram dan ratusan ineks hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Banjarbaru dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dengan nilai rupiah mencapai miliaran ini digelar oleh Polres Banjarbaru bersama pihak TNI, BNNK, Kejari, dan MUI Banjarbaru pada Rabu (31/72019) siang di Mapolres Banjarbaru.
Jumlah inex 968,5 butir dan sabu-sabu beratnya 394,01 gram ini dimusnahkan dengan cara diblender.
Sabu dan inex dicampur air kemudian diblender. Setelah itu, hasil blender dicampur dengan air larutan deterjen.
Selain memusnahkan barang bukti, tersangka jaringan barang haram yang termasuk bandar besar yakni Haspiannor turut dihadirkan di acara pemusnahan.
Dia hanya bisa tertunduk lesu dengan baju tahanan yang dipakainya. Tangannya juga diborgol saat dirinya ikut menyaksikan pemusnahan itu.
Baca: Istri Polisi Ditangkap di Bandara Bawa Sabu di Dalam Bra, Suami Diperiksa Propam
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya yang memimpin pemusnahan barang bukti itu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur ke larutan detergen ini, akumulasi seluruh narkoba nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
"Barang bukti ini kita dapatkan saat personel melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Sungai Lulut Banjarmasin beberapa waktu lalu," kata Kapolres.
Jaringan narkoba dari tersangka Haspiannor ini, Kapolres menegaskan akan terus memburu dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan terus kejar dan berantas sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Kapolres juga menyebutkan jika ancaman narkotika bisa menyerang siapa saja. Termasuk, terhadap unsur TNI dan Polri yang bisa saja terperangkap jerat narkotika.
Baca: Empat Warga Gagal Pesta Sabu, Sasresnarkoba Polres Tanbu Temukan 13 Paket dan Pipet Berisi Sabu
"Kami tahu, siapa saja bisa jadi terjerat narkoba, tidak terkecuali TNI dan Polri. Oleh sebab itu kami, bersama TNI berkomitmen untuk memberantas narkoba," tegasnya saat didampingi Dandim 1006 Letkol Arm Siswo Budiarto.
Sebelumnya, kronologis pengungkapan Haspiannor berawal dari pengembangan penyidikan atas tersangka lainnya. Yang mana tersangka lainnya ini telah diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.
Atas diringkusnya beberapa orang tersangka yang saling berkaitan. Haspiannor akhirnya diciduk aparat berwajib.
Ditangkapnya Haspiannor serta barang buktinya tergolong cukup besar. Yang mana sejauh ini merupakan salah satu barang bukti terbesar di tahun 2019.
Haspiannor dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bandar narkoba ini terancam kurungan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(banjarmasinpost.co.id/Aprianto)