Berita Banjarmasin

KPK Temukan Ilegal Mining di Tanahlaut. Harusnya Pemkab dan Dinas ESDM Provinsi Kalsel Berkoordinasi

Temuan alat berat oleh petugas KPK dan Dinas ESDM Provinsi Kalsel bukti aktivitas penambangan batu bara diduga ilegal di kawasan Desa Batu Ampar

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Didik Triomarsidi
Banjarmasinpost.co.id/Nia kurniawan
Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Pertambangan Uniska Dr Nurul Listiyani, SH MH 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Temuan alat berat oleh petugas KPK dan Dinas ESDM Provinsi Kalsel bukti aktivitas penambangan batu bara diduga ilegal di kawasan Desa Batu Ampar Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut mencuri banyak perhatian dari banyak kalangan.

Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Pertambangan Uniska Dr Nurul Listiyani, SH MH mengatakan pertambangan ilegal adalah pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar.

"Pada umumnya penambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat setempat pada bekas lahan konsesi atau di hutan lindung. Berkaitan dengan ilegal mining di lokasi pkp2b maka yang harus diketahui dulu apa pkp2b telah habis masa kontraknya. Karena jika telah habis maka lahan wajib dikembalikan kepada pemda setempat dan pemda memiliki kewenangan untuk mengelola lahan tersebut, mengatur dan mengurus peruntukannya serta melakukan pengawasan termasuk mengambil tindakan apabila terjadi kegiatan pada lahan tersebut," kata dia.

Baca: Jadwal Live Streaming Perempatfinal Thailand Open 2019 Jumat (2/8): Marcus/Kevin & Shesar Rhustavito

Baca: Satresnarkoba Polres HSU Bekuk Dua Warga Desa yang Ternyata Pelaku Peredaran Sabu

Baca: Saat Rumah Sepi, Pria Berusia Setengah Abad Ini Cabuli Bocah 8 Tahun di Kabupaten Katingan

Pasalnya, dia mengatakan illegal mining merupakan tindak pidana, maka pemda bekoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melaksanakan penegakan hukumnya. Illegal mining dimanapun dan dalam bentuk apapun sangat merugikan.

"Dari aspek lingkungan, karena illegal mining dilakukan tanpa menggunakan prinsip penambangan yang baik maka rentan terjadi pencemaran dan degradasi lahan. Dari aspek pendapatan daerah, maka tentu tidak ada pemasukan daerah/ negara dari kegiatan penambangan yang tidak berizin karena tidak ada dasar penarikan pajak atau retribusi. Pemborosan SDA, tingginya resiko kecelakaan kerja, bergesernya sosbud masyarakat setempat, rentan terjadinya konflik dalam masyarakat serta menjadi ajang oknum turut mengambil keuntungan dalam kegiatan tambang tak berizin adalah bentuk-bentuk kerugian lain pada illegal mining," bebernya.

Dikatakannya, pada kaitan illegal mining yang dilakukan pada bekas lahan PKP2B JBG, maka pemkab Tanah Laut dan dinas ESDM provinsi Kalsel dapat berkoordinasi dan memberikan laporan kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sacara hukum.

Juga, menurut dia Masyarakat sekitar illegal mining juga dapat berperan serta sebagaimana diatur dalam pasal 70 UUPLH untuk melakukan pengawasan bahkan memberikan laporan kepada pemda setempat atau instansi teknis terutama apabila kegiatan berpotensi menimbulkan pencemaran/ kerusakan lingkungan.

(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved