Berita Banjarbaru
Masih 18 Pemegang IUP Belum Bayar Dana Jamrek, Nilai Uang yang Belum Disetor Capai Rp 36,1 Miliar
Dari 52 perusahaan, ada sekitar 18 IUP yang belum membayar dana jaminan reklamasi (jamrek).
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Rabu (31/7/2019) menjadi batas terakhir bagi pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) untuk melunasi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Namun, hingga batas terakhir tersebut masih saja ada yang belum bayar atau kurang bayar kewajibannya. Jumlahnya ada sekitar 18 IUP.
Dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, semula ada sebanyak 52 perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban itu. Namun terus ditertibkan hingga kini sisa 18 IUP saja.
Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto melalui Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, A. Gunawan Harjito, menjelaskan bahwa tersisa 18 perusahaan nilai kurang bayar jamrek yang belum disetorkan Rp 36,1 Miliar.
Baca: Penampakan Aneh di Kuburan Agung Hercules yang Meninggal karena Kanker Otak, Isa Bajaj Pun Nangis
Baca: Hasil Akhir Kalteng Putra vs Semen Padang di Liga 1 2019, Skor Akhir 2-0
Baca: Pantangan Hamil Dilanggar Irish Bella, Istri Ammar Zoni Bisa Bikin Calon Bayinya Lahir Cacat?
Baca: Lantik Kajari Tabalong dan Kotabaru, Kajati Arie Arifin : Jangan Tergiur Hal-hal Diluar Aturan
Itu sudah berbagai upaya dan langkah Dinas ESDM untuk mengingatkan Pemegang IUP untuk melunasi.
"Kalau dari sebelumnya kan ada tersisa Rp148 miliar temuan BPK. Ini kami sudah pertegas dan sisa Rp 36, 1 Miliar saja lagi," tandasnya.
Karena itu Gunawan Harjito tegas akan terlebih dahulu diberikan peringatan pertama, jika tetap tidak mengindahkan sampai teguran ketiga maka IUP dicabut sementara.
"Kami mengedepankan langkah persuasif, kita tunggu semua clear sudah Jamrek lunas dibayar," kata Gunawan Harjito.
Ditempat terpisah, usai Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Pengusahaan Pertambangan Minerba di Hotel Novotel, Selasa (30/7), Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono secara tegas menekankan kepada pemilik IUP harus bayar kewajibannya.
"Saya meminta gubernur untuk memberikan saksi administrasi maupun yang keras cabut-cabutan bagi perusahaan yang nakal, jangan diberikan pelayanan di semua sektor," kata dia.
Dia menjelaskan tidak ada dispensasi bagi perusahaan yang mau usaha batubara. "Ini bukan UMKM. Usaha batubara itu usaha besar. Jika tidak mampu bayar Jamrek ya gak usah nambang," kata Dirjen.
Bambang berpesan pemda harus memanggil perusahaan yang beralasan tak bisa bayar Jamrek karena belum operasional. Ya mengapa belum melakukan aktivitas di lapangan.
"Tetap juga mereka diperingatkan untuk membayar kewajiban. Kalau alasannya tidak ada biaya karena belum produksi jangan jadi pengusaha tambang, pengusaha tambang itu pengusaha besar jadi tidak ada alasan duit kurang," urainya.
Dirjen juga menyuarakan Pemerintah Daerah juga mengeluarkan daftar perusahaan putih (yang taat bayar kewajiban) untuk dilayani.
"Kalau yang tak bayar, Jamrek tegas jangan diberikan pelayanan di semua sektor baik pengurusan izin ekspor, angkutan, dan layanan-layanan lainnya tidak hanya di ESDM, di semua sektor pokoknya, " tegas Bambang.