Berita Tanahlaut

Tambang Liar di Tanahlaut Diduga ada Oknum Kuat yang Memback Up

Keberadaan tambang liar atau tambang illegal di wilayah Kabupaten Tanahlaut dianggap sudah menjadi rahasia umum.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Foto istimewa dari Rakhmat untuk Bpost
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanahlaut, Rakhmat 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Keberadaan tambang liar atau tambang illegal di wilayah Kabupaten Tanahlaut dianggap sudah menjadi rahasia umum.

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanahlaut, Rakhmat.

Kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (2/8/2019), Rakhmat menyampaikan keberadaan tambang liar di Kecamatan Batuampar, Jorong dan Kintap memang sudah sangat lama.

Bahkan hingga puluhan tahun.

Diduga ujarnya ada oknum yang membackup aktivitas tersebut.

Sehingga tidak bisa tersentuh oleh hukum.

Baca: Curhat Veronica Tan Jawab Tudingan Ahok BTP Soal Cerai Pasca Nikahi Puput Nastiti Devi?

Baca: Isi Chat Ivan Gunawan Jadi Bukti Syahrini Hamil, Istri Reino Barack Sebut Tahan

Baca: Kata Menohok ART Nagita Slavina Soal Rafathar, Mbak Lala Buat Raffi Ahmad Tertunduk

“Artinya mereka bekerja dan dibackup oleh orang yang lebih kuat. Tapi kami tidak tahu siapa orangkuat itu,” ujar Rakhmat.

Namun sebutnya, apabila memang hendak menegakan hukum, seharusnya dari aparat kepolisian baik bawah hingga petinggi bisa melakukan penutupan tambang.

Fakta yang terlihat ujar Rakhmat malah pekerja seolah tidak ada yang ditakuti, meski melakukan aktivitas tambang illegal atau peti.

“Mudahan adanya sidak yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Tanahlaut dan KPK serta Ombudsman RI di Banjarmasin bisa memberikan peringatan kepada mereka yang terlibat, untuk tidak melaksanakan kegiatan penambangan di luar KP,” harapnya.

Keberadaan peti ujar Rakhmat sangat berdampak terhadap lingkungan.

Apalagi pada musim kemarau menjadi rentan berdebu.

Selain itu pada musim hujan juga bisa menyebabkan banjir, karena terjadinya kerusakan lahan yang belum tentu direklamasi.

“Tambang besar saja sangat kecil untuk reklamasinya, apalagi illegal seperti ini”, tandasnya.

Selain itu ujar Rakhmat, adanya kebijakan pemberian izin tambang yang sekarang dilakukan oleh Provinsi menurutnya juga perlu dikaji ulang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved