Berita Kalbar
Pembakar Lahan Seluas 274 Hektare di Kalbar Ini Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seorang warga Kubu Raya berinisial UB (46) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah membakar lahan di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang warga Kubu Raya berinisial UB (46) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah membakar lahan di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan luas 274 hektare.
UB ditetapkan sebagai tersangka bermula dar Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah verifikasi lokasi, tim menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 hektar.
Naas, UB kedapatan oleh tim tengah membuka lahan dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Inilah Posko Satgas Sembilan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kabupaten Tapin
Baca: Aneh! 26 Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Selama 2019 Lenyap Begitu Saja
Baca: Jadi Sorotan! Ashanty Tidur Bareng ART di Ranjang, Ternyata Anang & Aurel Hermansyah Juga Begini
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan rilis terkait penetapan UB sebagai tersangka karena terbukti telah membakar lahan di Desa Teluk Bakung.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan, menegaskan penyidik KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
"Penyidik mengamankan satu korek api gas merek tokai, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini," ucap Subhan berdasarkan rilis yang dikirimkan kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu (3/8/2019).
Penyidik menjerat tersangka UB dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selain menetapkan UB sebagai tersangka pembakaran lahan 274 hektar tersebut, Subhan menegaskan pihaknya terus mendalami untuk mencari pihak-pihak lainnya yang kemungkinan terlibat bahkan sebagai pendana.
Sementara Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya terus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, pihaknya menurunkan tim untuk menindak tegas pelakunya.
"Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot. Kami telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat," jelas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dirilis tertulis.
Pihaknya pun telah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka.
"Kalau masih terjadi kami akan lakukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," tegas Rasio Sani.