Berita Jakarta

Aneh! 26 Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Selama 2019 Lenyap Begitu Saja

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang mereka laporkan tidak ada yang pernah sampai

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP
Sejumlah petugas kepolisian sedang memeriksa halaman depan Kantor PWI Aceh Tenggara yang diduga sempat dibakar oleh seseorang yang belum teridentifikasi, Kamis (1/8/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang mereka laporkan tidak ada yang pernah sampai ke tahap persidangan.

"26 kasus kekerasan terhadap jurnalis itu tidak ada satu pun yang proses naik ke penyidikan, apalagi ke pengadilan," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung saat acara diskusi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, AJI Jakarta menerima sebanyak 26 laporan sepanjang tahun 2019.

Rinciannya, 20 laporan tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat kerusuhan 21-22 Mei, 5 laporan terkait Malam Munajat 212, dan satu laporan saat sidang putusan Hercules Rozario Marshal.

Baca: Jadi Sorotan! Ashanty Tidur Bareng ART di Ranjang, Ternyata Anang & Aurel Hermansyah Juga Begini

Baca: Pulang dari Rumah Kekasih, Murhum Lompat dari Jembatan Mahkota II Samarinda, Ini Diduga Penyebabnya

Baca: Hasil Borneo FC vs PSS Sleman Liga 1 2019 : Pesut Etam Tertinggal, Skor 0-1 di Babak Pertama

Dugaan kekerasan yang dilaporkan ada yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.

Tak jauh berbeda, laporan melalui mekanisme internal Polri, yaitu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga tak diproses.

"(Jalur Propam Polri dan pidana) sama sekali belum ada yang diproses," tutur dia.

Erick berharap agar kepolisian dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis.

Jika tidak, maka ia menilai hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masa depan.

"Kita ingin semua kasus itu harus ada yang diproses ke pengadilan, biar tidak menjadi preseden ke depan kasus kekerasan terhadap jurnalis terus berulang," ujar Erick.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved