Berita Banjarbaru
Satpol PP Banjarbaru Amankan Gadis di Bawah Umur, Terduga PSK Online, Biasa Patok Tarif Rp 300 Ribu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali mengamankan terduga Pekerja Sek Komersial (PSK), Senin, (5/8).
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali mengamankan terduga Pekerja Sek Komersial (PSK), Senin, (5/8).
Ada dua gadis di bawah umur yang dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru dari tempat penginapan di Jalan A Yani Banjarbaru.
Kedua perempuan ini diduga melakoni bisnis prostitusi online di wilayah Banjarbaru.
Diduga, kedua terduga PSK ini telah melakukan prostitusi online melalui media sosial Michat.
Lebih miris lagi, keduanya masih di bawah umur yakni sebut saja Bunga berusia 14 tahun dan Mawar masih berusia 17 tahun.
Baca: Begini Kronologi Presiden Jokowi Marah & Buru-buru Pergi Setelah Mendengar Penjelasan Plt Dirut PLN
Baca: Perban Satu Mata Jennifer Jill Bikin Heboh, Ajun Prawira Sebut Soal KDRT, Ternyata Ini yang Terjadi
Baca: Unggul Mana? Istri Raffi, Nagita Slavina & Ayu Ting Ting di Nominasi Wanita Tercantik Indonesia 2019
Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat membenarkan dengan diamankannya dua terduga PSK di bawah umur.
"Kita baru saja amankan dua orang gadis di bawah umur yang terindikasi menjalani bisnis protitusi online," kata Yanto Hidayat.
Informasi awal, Bunga & Mawar berasal dari Kota Banjarmasin dan biasa mematok harga dari Rp 300.000.
Saat ini, keduanya masih menjalani proses interogasi dan pemeriksaan di Mako Satpol PP Banjarbaru.
(banjarmasinpost.co.id/Rian)