Kriminalitas Regional

Brigadir Sofiyan Ini Dihadiahi Divonis 20 Tahun Penjara Gara-gara Mau Jadi Kurir Sabu 14 Kg

Mobil Toyota Rush dengan pelat polisi BK 1486 PJ milik Brigadir Sofiyan (35), melaju di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Editor: Didik Triomarsidi
MEI LEANDHA ROSYANTI
Brigadir Sofiyan bersama Alawi Muhammad alias Otong terbukti bersalah menjadi kurir 14 kilogram sabu, keduanya dihukum majelis hakim PN Medan dengan 20 tahun penjara, Selasa (6/8/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Mobil Toyota Rush dengan pelat polisi BK 1486 PJ milik Brigadir Sofiyan (35), melaju di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Personel Polres Samosir itu tak sendirian. Dia ditemani Alawi Muhammad alias Otong (21), rekan kerjanya.

Warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Betingkualakapias, Teluknibung, dan penduduk Jalan Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjunbalai ini, akan mengantar 14,87 kilogram sabu kepada seseorang yang belum mereka kenal di Pematangsiantar.

Belum sempat narkotika golongan I itu sampai di tangan pemesan, keduanya ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Minggu (20/1/2019) dini hari.

Dua tas berisi total 14,87 kilogram sabu disita untuk barang bukti. Perkaranya pun mengalir sampai Pengadilan Negeri Medan.

Baca: Pejabat Mendadak Nonjob Lalu Lapor Polisi, Begini Penjelasan Sekda Babel

Baca: BREAKING NEWS - Geger Mayat di Toilet Umum Lapangan Murjani Banjarbaru, Ditamukan Gerobak Es Cream

Pada sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Mutiara Deliana menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Alasan jaksa, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan yang digelar Selasa (6/8/2019), majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menguatkan tuntutan jaksa.

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayar, diganti kurungan badan selama enam bulan,” kata Deson sambil mengetuk palu, Selasa petang.

Ditanya sikapnya terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa menerima putusan hakim.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved