Kriminalitas Regional
3 FAKTA Kasus Anggota TNI Jual Amunisi ke KKB OPM, dari Buron 2 Minggu Hingga Ditangkap di Sorong
Dandim 1710/ Mimika Letkol Pio L. Nainggolan memastikan bila amunisi yang dijual Pratu DAT kepada jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB)
BANJARMASINPOST.CO.ID, TIMIKA - Dandim 1710/ Mimika Letkol Pio L. Nainggolan memastikan bila amunisi yang dijual Pratu DAT kepada jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan berasal di gudang amunisi Kodim Mimika.
Meski demikian, Pio tidak mengetahui sumber amunisi itu berasal dari mana, sebab saat ini kasus yang melibatkan Pratu DAT sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Saya yakin amunisi tersebut bukan dari Kodim Mimika," kata Pio, Sabtu (10/8/2019).
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019) mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
Baca: Link Live Streaming Mola TV Manchester United vs Chelsea di Liga Inggris Malam ini, Cek Cara Nonton
Baca: LINK Live Streaming Trans 7 MotoGP Austria 2019, Siaran Langsung Trans7 Seri 11 MotoGP 2019
Baca: Curhat Hotman Paris Soal Masuk UGD dan Reaksinya Setelah Ulah Farhat Abbas, Pengacara Rey & Pablo
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.
Riwayat Pratu DAT
Menurut Pio, berdasarkan hasil pengecekan riwayat Pratu DAT selama bertugas di Kodim Mimika, DAT tidak pernah terlibat dalam latihan menembak senjata ringan.
Kemudian di daftar distribusi amunisi, DAT tidak pernah menerima.
DAT sendiri baru bertugas di staff TU Kodim Mimika selama 1 tahun 11 bulan.
"Saya tidak bisa melakukan pendalaman lebih jauh karena anggota ini lari di mana statusnya saat itu tidak hadir tanpa izin," ujar Pio.
Buron 2 minggu, ditangkap di Sorong
Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.