Berita Banjarmasin

Komisi IV DPRD Kalsel Minta Kantor-kantor Pemerintahan Hapuskan Sistem Outsourcing

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretarisnya, Luthfi Saifuddin meminta kantor-kantor

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/ achmad maudhody
Lutfi Syaifuddin, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretarisnya, Luthfi Saifuddin meminta kantor-kantor Pemerintah di lingkup Provinsi Kalsel untuk evaluasi sistem outsourcing dalam pengadaan tenaga kerjanya.

Ia meminta kantor-kantor setidaknya di lingkup Pemerintahan Provinsi Kalsel untuk tinggalkan sistem outsourcing dilingkungannya dan mengganti dengan sistem kontrak mandiri secara pribadi.

Pasalnya menurut Luthfi, pekerja di bawah perusahaan outsourcing berisiko masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Lutfhi nyatakan dirinya masih mendengar keluhan-keluhan pekerja outsourcing yang berada di lingkungan Kantor-kantor Pemerintahan di gaji hanya kurang lebih Rp 2 juta perbulan.

Padahal, UMP Provinsi Kalsel Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.651.781.

Walaupun perusahaan outsourcing pemenang lelang menandatangani pakta integritas untuk membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMP, namun hal tersebut menurut Luthfi belum cukup sebagai jaminan bahwa para pekerja outsourcing membawa pulang gaji sesuai UMP.

"Seharusnya dapat benar-benar dipastikan sesuai UMP. UMP kan ditetapkan oleh Pemerintah, masa Pemerintah menggaji pekerja dilingkungannya sendiri dibawah UMP," kata Luthfi.

Baca: Ini Panggilan Sayang Roger Danuarta dan Cut Meyriska Setelah Sah Jadi Suami Istri

Baca: Selebrasi Perayaan Hari Kemerdekaan Terheboh di Dunia, Indonesia Nomor 4

Baca: Ayu Dewi Ungkap Iri Teman Diberi Berlian pada Regi Datau, Lihat Apa yang Didapat Sahabat Luna Maya

Baca: Ini Dia Orangnya Preman Terkuat di Bumi, Lihat 4 Fakta Maell Lee, dari Sopir hingga Jadi Seperti Ini

Dijelaskan Luthfi lagi, dalam kontrak lelang sebenarnya anggaran yang dialokasikan sudah dipastikan mencukupi untuk menggaji pekerja outsourcing sesuai UMP ditambah margin untuk perusahaan outsourcing.

Karena itu, Ia meminta perusahaan-perusahaan outsourcing untuk terus dan tetap mematuhi kesepakatan dengan menggaji pekerjanya setidaknya sesuai UMP juga penuhi kewajiban ikutsertakan para pekerja dalam Program JKN-KIS.

Luthfi nyatakan akan meminta Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Kalsel untuk mengevaluasi sistem pengadaan tenaga kerja bersistem outsourcing di kantor-kantor instansi Pemerintah Provinsi Kalsel, termasuk Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel.

Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Riduansyah mengaku bisa saja menerapkan sistem kontrak mandiri bagi pekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel khususnya untuk keperluan keamanan dan kebersihan.

Namun menurut Riduansyah, pihaknya saat ini terganjal surat edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel yang menghimbau kantor-kantor pemerintahan di lingkup Provinsi Kalsel untuk sementara tidak menambah jumlah pegawai kontrak.

"Kecuali kami mendapat pengecualian baru bisa," kata Riduan.

Saat ini ada 55 orang pekerja outsourcing yaitu 30 pekerja sektor keamanan dan 25 sektor kebersihan yang ditangani dua perusahaan outsourcing melalui kontrak lelang.

Pihaknya menganggarkan dana masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar untuk keamanan dan Rp 1,3 miliar untuk kebersihan di Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel Tahun 2019 ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved