Berita Regional
Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa Ketakutan Pascakasus Polisi Cianjur Terbakar, GMNI & KAHMI Cemaskan Ini
KAHMI, kata Firman, menyakini bahwa ketiga kader mereka itu tidak terlibat langsung dalam penyiraman BBM yang membuat empat polisi terbakar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah dan akan selalu bekerja profesional dan prosedural dalam memeriksa mahasiswa yang mereka amankan.
Sejauh ini, ujarnya, baru seorang yang menjadi tersangka, yakni RS (19).
"Ia dari elemen GMNI Cipayung Plus, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, kemarin.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.
Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran. "Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo.
Baca: Lelaki Penyerang Polsek Wonoroo Diduga Teroris, Ada Kertas Berlogo ISIS, Senjata dan Ketepel di Tas
RS, kata Trunoyudo Wisnu Andiko, dijerat dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hingga kemarin, polisi masih memburu lima orang lainnya, termasuk M Fadil, korrdinator lapangan unjuk rasa.
"Yang bersangkutan sejauh ini belum bisa diambil keterangannya karena tidak ada, masih dicari," ujarnya. (ferri amiril mukminin/haryanto/mega nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pascakasus Polisi Cianjur Terbakar, Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa Ketakutan, GMNI & KAHMI Minta Maaf, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/17/pascakasus-polisi-cianjur-terbakar-mahasiswa-peserta-unjuk-rasa-ketakutan-gmni-kahmi-minta-maaf?page=all.
