Berita Tanahbumbu

Pertamini Menjamur di Tanahbumbu, Kadisdagri Pertanyakan ke PT Pertamina Soal Legalitasnya

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Tanahbumbu mempertanyakan, kewenangan PT Pertamina terkait pemberian legalitas sebagai jaminan

Penulis: Herliansyah | Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
Kadisdagri Kabupaten Tanahbumbu H Deny Hariyanto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BATULICIN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Tanahbumbu mempertanyakan, kewenangan PT Pertamina terkait pemberian legalitas sebagai jaminan kenyamanan bagi pelaku usaha menyediakan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dieceran.

Legalitas untuk kenyamanan pengecer BBM jenis premium, pertalite dan pertamax dipertanyakan Disdagri, menyusul menjamurnya eceran BBM menggunakan sistem digitalisasi yang disebut Pertamini atau POM mini.

"Kami mempertanyakan dan mempertegas bagaimana Pertamina, supaya mereka (pemilik usaha POM mini) ada semacam jaminan untuk mereka nyaman menjual dan rasa nyaman untuk konsumen," kata Kadisdagri Tanahbumbu H Deny Hariyanto, kemarin.

Hal itu juga sampaikan Deny dihadapan pihak Kememterian, Polda, Pemerintah Provinsi dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Menyikapi persoalan menjamurnya Pertamini di Kalsel, khususnya di Kabupaten Tanahbumbu.

Baca: Live Streaming Dilan 1990 - Dilan 1991 di SCTV, Jumat 23 Agustus 2019 Mulai Pukul 18.00 WIB

Baca: Hasil BWF World Championship 2019, Anthony Ginting Dikalahkan Tunggal India di Kejuaraan Dunia

Baca: Menteri LH, Kapolri dan Panglima TNI Dijadwalkan Kunker ke Kalteng, Hari Ini

Hanya saja saat rapat koordinasi, sebut Deny, semua prihal disampaikan mengambang. Karena domain khusus pembuat regulasi adalah pihak Pertamina.

"Jadi semestinya Pertamina membuat regulasi, bagaimana Pertamini (mereka) mendapatkan status perizinan untuk berjualan," jelasnya.

Lanjut Dedy lagi, hal itu perlu disikapi Pertamina. Tidak kecuali Pertamini tersebar di tiga kecamatan di Tanahbumbu antara lain, Kecamatan Sungai Loban, Satui dan Batulicin.

Berdasar hasil pendataan Disdagri, jumlah Pertamini di Tanahbumbu tercatat sekitar 28 Pertamini. Namun, Deny menyebut semua tidak memiliki legalitas.

Walau begitu, Disdagri tidak akan mungkin melarang mereka . Namun hanya sebatas memberikan pembinaan, karena domainnya Pertamina.

"Pembinaan kami lakukan sepatutnya mereka tidak menjual melebihi harga sudah ditetapkan pemerintah. Contoh, kalau harga premium di SPBU Rp 7.000 paling tidak mereka mengambil keuntungan antara Rp 500 sampai Rp 1.000," pesan Deny.

Diakui Deny, secara kuantitas penjualan BBM dengan sistem digital (Pertamini) lebih tepat takarannya dibanding penjual BBM eceran yang menggunakan botolan.

"Jadi menguntungkan juga bagi konsumen dengan adanya Pertamini. Terutama dalam hal takaran," jelas Deny.

Disinggung apakah ada bentuk desakan ke Pertamina mengeluarkan legalitas atau perizinan kepada pemilik Pertamini. Sekitar tiga pekan lalu, Disdagri mengadakan pertemuan membahas soal itu dengan pihak Pertamina.

Belum ada hasil, tapi pihak Pertamina sambung Deny, tetap akan berusaha mencari celah memberikan payung hukum yang bisa memayungi pemilik Pertamini.

"Jadi memamg perlu waktu, tenaga, pikiran dan paling tidak biaya juga besar. Ya, tidak bisa juga begitu kita bicara kemudian langsung telan," tutup Deny.

(BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved