Berita Tanahbumbu
Kadisdagri Tanbu Rencana Kumpulkan Pemilik Pertamini, Berikan Pembinaan Tentang ni
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagri) Kabupaten Tanahbumbu Deny Hariyanto, dalam waktu dekat akan mengumpulkan pemilik POM mini
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagri) Kabupaten Tanahbumbu Deny Hariyanto, dalam waktu dekat akan mengumpulkan pemilik POM mini atau Pertamini.
Rencana mengumpulkan para pemilik usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) skala kecil dengan sistem digitali di wilayah Tanahbumbu, itu untuk diberikan pembinaan.
"Ya kami akan mengumpulkan pemilik Pertamini. Dan, kami juga akan undang wartawan," kata Deny kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (24/8/2019) kemarin.
Langkah pembinaan, tidak lepas dari surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen kepada dinas terkait di Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
Tidak kecuali Disdagri Kabupaten Tanahbumbu.
Baca: Peringatan Kak Seto untuk Nikita Mirzani dan Sajad Ukra Akan Masa Depan Azka Mawardi
Baca: Inilah Tips Miliki Anak Kembar Seperti Irish Bella-Ammar Zoni dan Syahnaz-Jeje Govinda
Baca: Setelah Adegan di Ranjang Ivan Gunawan Peluk Erat Ayu Ting Ting Hingga Gaya Titanic Depan Ruben Onsu
Sehubungan semakin banyaknya tempat penjualan BBM mirip SPBU, tapi dalam skala kecil atau lebih dikenal dengan istilah Pertamini di beberapa wilayah di Indonesia.
Diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dimana dalam surat dengan perihal Usaha Legalitas Pertamini yang dikeluarkan tertanggal 21 Oktober 2015.
Dalam surat tersebut pada poin empat (d), Bila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.
Dalam surat disampaikan Kadisdagri Tanahbumbu, seperti dikutip banjarmasinpost.co.id, ketentuan itu diungkapkan Kepala BPH Migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
Melalui surat dengan nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal tanggapan terhadap legalitas usaha pertamini dan pendistribusian BBM untuk pertamini.
BPH Migas mengeluarkan peraturan nomor 6 tahun 2015, penyalur BBM pada daerah belum terdapat penyalur.
Di dalam peraturan dijelaskan, bahwa untuk dapat melakukan penyaluran BBM, sarana penyalur memenuhi persyaratan teknis, keamanan dan keselamatan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, Deny menyebutkan akan mempertanyakan terkait legalitas ke PT Pertamina terkait menjamurnya pertamini di Kabupaten Tanahbumbu.
Khususnya di tiga kecamatan di Tanahbumbu, Disdagri setidaknya mencatat sebanyai 28 buah pertamini.
Di antaranya kecamatan Satui dan Simpang Empat.
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kadisdagri-kabupaten-tanahbumbu-h-deny-hariyanto_.jpg)