Berita Jakarta

Garuda Indonesia Larang Penumpang Bawa MacBook Pro Masuk Pesawat, Bisa Timbulkan Kebakaran

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia, disebut-sebut melarang penumpangnya membawa laptop MacBook Pro 15 inci (Retina display)

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pramugari Garuda Indonesia melayani penumpang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia, disebut-sebut melarang penumpangnya membawa laptop MacBook Pro 15 inci (Retina display) dalam penerbangan.

Sebab, laptop dengan model tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran.

Informasi terkait larangan ini banyak beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis (29/8/2019).

Menanggapi hal itu, PT Garuda Indonesia membenarkan bahwa pemberitahuan tersebut memang ditujukan kepada penumpang dan masyarakat luas terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2019.

Baca: LIVE INDOSIAR! Cara Live Streaming Persib VS PSS Sleman Laga Pekan 17 Liga 1 2019 di Vidio.com

Baca: VIRAL Video Ospek Mahasiswa Jalan Jongkok & Lakukan Hal Jorok, Ristek Dikti Sebut Ini Universitasnya

Baca: Kisah Fase Nama Ahok Saat Bersama Veronica Tan dan BTP Pasca Nikahi Puput Nastiti Devi Diungkap

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kabar mengenai Garuda Indonesia yang melarang penumpang yang membawa laptop MacBook Pro 15 inci (Retina display) tersebar melalui pesan di WhatsApp pada Kamis (29/8/2019).

Dalam pesan pemberitahuan berkode QA/004/VIII/2019, disebutkan bahwa penyebab larangan ini, karena ditemukan adanya potensi kegagalan baterai yang menimbulkan risiko kebakaran.

Selain itu, ada 4 dasar pertimbangan yang membuat produk ini tidak diperbolehkan masuk dalam pesawat. Berikut rinciannya:

1. Unit Apple Macbook Pro (Retina-15 inci) telah terjual sejak bulan September 2015 dan bulan Februari 2017.

2. Merujuk kepada aturan khusus IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) bahwa Lithium Batteries yang telah teridentifikasi oleh pabrikan sebagai produk yang cacat atau telah rusak yang berpotensi menghasilkan evolusi panas, api/kebakaran atau arus pendek, adalah terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.

3. Maskapai Phillippine Airlines telah melarang untuk diterima (embargo) atas produk Apple MacBook Pro (Retina-15 inci) sejak 19 Agustus 2019.

4. IATA telah mengonfirmasi kepada GA melalui email koresponden bahwa Komputer Apple MacBook Pro (Retina-15 inci) telah ditarik oleh pabrikan dan terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.

Adapun pemberitahuan ini berlaku mulai tanggal 29 Agusus 2019.

Penelusuran:

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan menegaskan pemberitahuan mengenai larangan membawa laptop MacBook Pro yang beredar di WhatsApp adalah benar dirilis oleh pihaknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved