Selebrita

Larangan Dokter pada Fairuz A Rafiq untuk Lihat Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari, Ini Dampaknya

Larangan Dokter pada Fairuz A Rafiq untuk Lihat Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari, Ini Dampaknya

Editor: Restudia
Annisa Dienfitri Awalia/Grid.ID
Fairuz A Rafiq saat dijumpai Grid.ID di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019) 

"Sekarang sudah membaik. Yang jelas, saya harus menghindari saja (Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari). Suami juga membantu aku banget," sambungnya.

"Anggap saja bonus saya diet. Selama masuk rumah sakit, berat badan saya turun sampai 4 kilogram. Cara menurunkan berat badannya nggak enak," pungkasnya. (*)

Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Bebas? Ini Kata Pengacara Suami Barbie Kumalasari

Baca: Amukan Nikita Mirzani Berlanjut Laporkan Putri Elza Syarief, Setelah Labrak Pengacara Sajak Ukra

Baca: Ini Peran Ayu Ting Ting yang Jadi Istri Shaheer Sheikh di FTV Terbaru, Teman Ivan Gunawan Ijab Kabul

Perkembangan Kasus Ikan Asin

Curahan hati Fairuz A Rafiq soal kasus ikan asin, dirinya sampai dirawat di rumah sakit karena stres hingga anak dibully!

Kasus ikan asin sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik.

Peristiwa yang menyeret nama Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami, dan Barbie Kumalasari ini memang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus video bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke kejaksaan pekan lalu.

Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas kasus ini.

Mengutip dari Wartakota, "Jadi berkas perkara untuk tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan pekan lalu."

"Kita masih menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21, atau dianggap masih ada yang kurang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (27/8/2019).

Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

"Jika belum lengkap, akan kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Bebas? Ini Kata Pengacara Suami Barbie Kumalasari

Baca: Amalan Dianjurkan Rasulullah SAW di Bulan Muharram Jelang Tahun Baru Islam 2019, 1 Muharram 1441 H

Baca: Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1441 Hijriyah

Baca: Curhat Nagita Slavina Saat Bertemu Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Tak Dapat ini dari Raffi Ahmad

Dalam kasus ini ketiganya dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan penyebaran pornografi dantindakan asusila lewat media elektronik, serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Ditemui di kesempatan lain, Fairuz A Rafiq pun mengungkapkan curahan hatinya terkait kasus yang menyeret namanya tersebut.

Dia mengaku sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka pada lambungnya beberapa hari lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved