Pengelolaan Air Limbah
Pengelolaan Limbah Berbentuk Perusahaan Daerah Hanya Banjarmasin dan Kota ini
Dijelaskannya, selama ini untuk pengelolaan limbah yang berbentuk perusahaan daerah itu hanya di Kota Banjarmasin dan Jakarta.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dijelaskannya, selama ini untuk pengelolaan limbah yang berbentuk perusahaan daerah itu hanya di Kota Banjarmasin dan Jakarta.
Sementara di kota lain itu masih unit pelaksana teknis (UPT) sehingga berada di bawah dinas.
Menurutnya, jika pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) menyatakan perusahaan sudah standar untuk pengelolaan limbahnya, maka tidak perlu lagi penanganan dari PD PAL dan cukup pengawasan dari LH saja.
Baca: Rahasia Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Ungkap 2 Kejadian Sadis yang Dialami Orangtua Betran Peto
Baca: Rusanawa Teluk Kelayan akan Menjadi Pilot Project Pengelolaan Limbah Domestik
Baca: Viral Video Mahasiswa Baru Diminta Minum Air Bergantian, 4 Mahasiswa Unkhair Ternate Diskorsing
“LH bisa melakukan pengawasaan melalui pengelolaan instalasi limbah perusahaan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pantau lingkungan (UPL),” katanya.
