Pengelolaan Air Limbah

Pengelolaan Limbah Berbentuk Perusahaan Daerah Hanya Banjarmasin dan Kota ini

Dijelaskannya, selama ini untuk pengelolaan limbah yang berbentuk perusahaan daerah itu hanya di Kota Banjarmasin dan Jakarta.

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
blitz edisi cetak Sabtu (31//8/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dijelaskannya, selama ini untuk pengelolaan limbah yang berbentuk perusahaan daerah itu hanya di Kota Banjarmasin dan Jakarta.

Sementara di kota lain itu masih unit pelaksana teknis (UPT) sehingga berada di bawah dinas.

Menurutnya, jika pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) menyatakan perusahaan sudah standar untuk pengelolaan limbahnya, maka tidak perlu lagi penanganan dari PD PAL dan cukup pengawasan dari LH saja.

Baca: Rahasia Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Ungkap 2 Kejadian Sadis yang Dialami Orangtua Betran Peto

Baca: Rusanawa Teluk Kelayan akan Menjadi Pilot Project Pengelolaan Limbah Domestik

Baca: Viral Video Mahasiswa Baru Diminta Minum Air Bergantian, 4 Mahasiswa Unkhair Ternate Diskorsing

“LH bisa melakukan pengawasaan melalui pengelolaan instalasi limbah perusahaan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pantau lingkungan (UPL),” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved