Berita Jakarta

Sosok Lili Pintauli Siregar, Eks Anggota LPSK, Perempuan yang Lolos Seleksi 10 Capimn KPK

Lili Pintauli Siregar menjadi satu-satunya perempuan yang lolos calon pimpinan KPK atau capim KPK dalam uji publik dan wawancara.

Editor: Elpianur Achmad
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, seusai berkoordinasi dengan penyidik tentang perlindungan maksimal terhadap 10 saksi kasus dugaan korupsi Bupati Seluma, Murwan Effendi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2012). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -Satu di antara 10 nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan Pansel KPK ke Presiden Joko Widodo, terdapat nama Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar menjadi satu-satunya perempuan yang lolos calon pimpinan KPK atau capim KPK dalam uji publik dan wawancara.

Kini nama Lili yang berprofesi sebagai pengacara ini menjadi satu-satunya pula perempuan yang namanya masuk 10 peserta di tangan Presiden Jokowi.

Dalam uji publik dan wawancara, Lili berhasil menggunguli dua perempuan lainnya yakni Neneng Euis Fatimah dan Sri Handayani.

Neneng Euis Fatimah merupakan mantan Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang juga dosen.

Baca: Ini 10 Capim KPK yang Diserahkan ke Tangan Jokowi, Ada Nama Irjen Firli yang Ditolak 500 Pegawai KPK

Sementara Sri Handayani merupakan seorang Polwan dengan pangkat bintang satu atau Brigjen.

Jelang tes capim KPK, Polri melakukan mutasi pada Sri Handayani.

Sri dimutasi dari posisi Wakapolda Kalimantan Barat menjadi Karo Watpers As Sdm Polri.

‎Sebagai gantinya, jabatan Wakapolda Kalbar diisi Brigjen Imam Sugianto.

Gagalnya Sri berarti tidak ada lagi penerus Basaria Panjaitan.

Pimpinan KPK yang dulu merupakan Polwan dengan jabatan terakhir bintang dua atau Irjen.

Eks pimpinan LPSK

Lili Pantauli Siregar mengaku sedih karena selama 10 tahun ia bekerja di Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban ( LPSK), hanya 13 justice collaborator yang dilindungi lembaga tersebut.

Lili pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.

"10 tahun saya di LPSK, hanya 13 justice collaborator. Sangat sedikit sekali, pertama karena tidak selalu KPK mendistribusikan hal-hal ini kepada LPSK. Jadi, kadang-kadang KPK melakukan perlindungan sendiri," kata Lili dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved